Fidyah dan kaffara

Fidyah atau fidya (bahasa Arab: الفدية) dan kaffara or kaffarah (bahasa Arab: كفارة) adalah denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.[1]
Secara bahasa kata Fidyah فدية berasal dari bahasa Arab فدى yang artinya memberikan harta untuk seseorang. Sedangkan secara istilah, al-fidiah adalah sinonim dari al-fida’ yang artinya suatu pengganti (tebusan) yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.[2]
Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qada puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh.[3]
Dasar hukum
[sunting | sunting sumber]Allah berfirman,
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.[4]
Dari Ibnu Abbas, Ia berkata
Yang terkena fidyah
[sunting | sunting sumber]Tidak semua orang dapat mengganti utangnya puasa dengan membayar fidyah. Hanya orang-orang tertentu saja yang diperbolehkan menggantinya dengan fidyah. Secara umum mereka dikenai kewajiban fidyah adalah bagi mereka yang tidak mampu lagi untuk berpuasa, sekarang atau di waktu yang akan datang,[7] orang-orang itu antara lain:
Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa
[sunting | sunting sumber]Kriteria ini berlaku untuk orang yang benar-benar tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Contohnya, orang lanjut usia yang mengalami kesulitan fisik atau kondisi kesehatan yang membatasi kemampuannya untuk berpuasa. Dalam hal ini, mereka diizinkan untuk tidak berpuasa dengan syarat memberi makan orang miskin sebagai pengganti hari-hari puasa yang mereka lewati.[8]
Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh
[sunting | sunting sumber]Fidyah juga berlaku bagi orang yang sakit secara kronis atau memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan mereka untuk berpuasa tanpa merusak kesehatan lebih lanjut. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa asalkan memberikan makanan kepada orang miskin sebagai ganti dari puasa yang mereka tinggalkan.[8]
Kaffara
[sunting | sunting sumber]Kaffara (juga ditulis sebagai kaffarah), adalah sumbangan keagamaan berupa uang atau makanan yang diberikan untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Kaffara dilakukan untuk puasa yang terlewat tanpa alasan yang sah – misalnya, jika seseorang melewatkan atau membatalkan puasa di bulan Ramadan tanpa alasan yang sah. Untuk menebus puasa yang dibatalkan, seseorang harus memerdekakan seorang budak, dan jika tidak mampu, mereka harus berpuasa terus-menerus selama 60 hari. Jika mereka tidak mampu melakukan itu, mereka harus memberikan kompensasi amal untuk biaya makanan rata-rata bagi 60 orang miskin. Di Inggris, tarif kaffara pada tahun 2021 adalah £5 per orang, yang berjumlah £300 untuk setiap puasa yang sengaja dibatalkan.[9]
Membayar kaffara juga diperlukan dalam Islam untuk melanggar janji atau sumpah.
Cara penunaian fidyah
[sunting | sunting sumber]- Ukuran fidiah adalah dilihat dari 'urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.[a][10]
- Fidiah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.[b][10]
- Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin.[10]
- Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.[c][10]
- Tidak boleh mendahulukan fidiah sebelum Ramadan.[d][10]
- Waktu penunaian fidiah boleh setiap kali tidak puasa, fidiah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadan lalu ditunaikan semuanya.[e][10]
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Lihat Syarhul Mumthi', 6:338 dan At Tadzhib hal 115.
- ^ Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3:140. Dinukil dalam Fatwa Al Islam sual wa Jawab no. 66886
- ^ Lihat Syarhul Mumthi', 6: 325-326
- ^ Lihat Syarhul Mumthi', 6:326
- ^ Lihat Syarhul Mumthi', 6:326
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "KBBI VI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2025-02-28.
- ^ Nugroho, Luky (18-10-2018). Kupas Tuntas Fidyah (PDF). Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.
- ^ Tuasikal, Muhammad Abduh (2010-07-12). "Cara Pembayaran Fidyah Puasa". Rumaysho.Com. Diakses tanggal 2025-02-28.
- ^ a b [Qur'an Al-Baqarah:184]
- ^ "ص6 - كتاب شرح بلوغ المرام لعطية سالم - شرح حديث رخص للشيخ الكبير أن يفطر ويطعم عن كل يوم مسكينا - المكتبة الشاملة". shamela.ws (dalam bahasa Arab). Diakses tanggal 2025-02-28.
- ^ الصنعاني, محمد بن إسماعيل (2007). سبل السلام شرح بلوغ المرام (dalam bahasa Arab). القاهرة: دار الحديث.
- ^ Isnawati (2019). Wanita Hamil Atau Menyusui, Qadha Atau Fidyah. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.
- ^ a b admin_relawan24 (06-04-2024). "Fidyah Puasa: Pahami Pengertian dan ketentuannya". BAZNAS KOTA YOGYAKARTA © 2025 Pemerintah Kota Yogyakarta. Diakses tanggal 1-3-2025.
- ^ "Kaffarah | Islamic Relief UK". Islamic Relief UK (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-03-22.
- ^ a b c d e f Tuasikal, Muhammad Abduh (2014). Panduan Ramadan Bekal Meraih Ramadan Penuh Berkah. Yogyakarta: Pustaka Muslim. ISBN 9786027008656.