Lompat ke isi

First Travel

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
PT First Anugerah Karya Wisata
Perusahaan swasta
IndustriBiro perjalanan
GenreUmrah
NasibIzin operasional dicabut
Didirikan2011 (2011)
PendiriAndika Surachman dan Anniesa Hasibuan
Ditutup1 Agustus 2017 (2017-8-1)
Total asetRp905.000.000.000,00 (aset sudah dibalikkan ke korban penipuan)[1][2]

First Travel adalah perusahaan kedok untuk praktik skema Ponzi dan pencucian uang dengan dalih biro perjalanan umrah murah. Perusahaan ini beroperasi sejak 2011, didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Hasibuan, dan digunakan untuk menipu calon jemaah umrah.[1]

Akibat penipuan ini, direktur utama First Travel, Andika Surachman dipenjara 20 tahun, sementara itu Anniesa Hasibuan, dihukum penjara 18 tahun.[1] Keduanya didenda sebesar Rp10 miliar.[1] Direktur keuangan sekaligus komisaris, Siti Nuraida Hasibuan dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.[1]

Awal pendirian

[sunting | sunting sumber]

First Travel didirikan pada 1 Juli 2009. Awalnya, perusahaan ini beroperasi sebagai biro perjalanan wisata di bawah nama CV First Karya Utama, yang menawarkan layanan wisata domestik dan internasional untuk klien individu maupun perusahaan. Pada tahun 2011, First Travel mulai merambah ke bisnis perjalanan ibadah umrah dengan mendirikan PT First Anugerah Karya Wisata, yang kemudian menjadi fokus utama perusahaan.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d e First Travel, Awal Berdiri, Lakukan Penipuan hingga Akhirnya Tumbang Diarsipkan 2022-08-02 di Wayback Machine., Kompas.com. Akses: 13 Februari 2023.
  2. ^ Media, Kompas Cyber (2023-02-07). "MA Perintahkan Aset Korban First Travel Dikembalikan, Jaksa Agung: Perlu Proses Panjang". KOMPAS.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-05-08. Diakses tanggal 2023-05-07. 
  3. ^ Sumandoyo, Arbi (2017-08-11). "Kiprah First Travel: dari Sengsara, Berakhir di Penjara". tirto.id. Diakses tanggal 2025-02-18.