Lompat ke isi

Gotlief Ambrosius Gainau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gotlief Ambrosius Gainau

Gotlief Ambrosius Gainau adalah seorang birokrat Indonesia. Dari 30 Oktober 2013 sampai 10 Juni 2015, ia menjabat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Aru menggantikan Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya diberhentikan karena terbukti melakukan korupsi.[1][2][3][4][5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Gotlief Penjabat Bupati Aru". Antara Maluku. 30 Oktober 2013. Diakses tanggal 30 Maret 2019. 
  2. ^ "Gainau Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Aru". Berita Maluku Online.com. 30 Oktober 2013. Diakses tanggal 30 Maret 2019. 
  3. ^ "Pj Gubernur Maluku Lantik Pj Bupati Kepulauan Aru". Suara Pembaruan. 30 Oktober 2013. Diakses tanggal 30 Maret 2019. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Andi Nursaiful (13 November 2014). "12 Hal Unik dan Memalukan Seputar Kepala Daerah di Indonesia". Men's Obsession. Diakses tanggal 30 Maret 2019. 
  5. ^ "Pj Gubernur Maluku Lantik Pj Bupati Kepulauan Aru". Kementerian Dalam Negeri RI. 31 Oktober 2013. Diakses tanggal 30 Maret 2019. [pranala nonaktif permanen]