Lompat ke isi

Hak LGBT di Singapura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Singapura
Singapura
Aktivitas sesama jenis legal?Gay Ilegal (hukum tidak diterapkan), Lesbian Legal
Hukuman:
sampai 2 tahun
TranseksualOperasi pergantian kelamin legal[1]
Karier militerLesbian, Gay dan Biseksual boleh melayani di militer, namun hanya peran tertentu dengan batasan
Perlindungan dari diskriminasiPerlindungan dari kekerasan bermotif agama yang ditargetkan pada LGBT[2]

Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Singapura menghadapi tantangan legal yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT.

Gay dianggap ilegal di Singapura. Hal ini dilarang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura pada Bagian 377A, dengan ancaman hukuman penjara selama sampai 2 tahun, namun tidak tercatat ada penerapan hukum sejak tahun 1999.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
Lim Wee Kuan (2002-10-01). "Gay Law: Emancipation And Emasculation". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-02-04. Diakses tanggal 2006-08-30. 
  1. ^ Chan Meng Choo (2011). "First sex reassignment surgery". Singapore Infopedia. National Library Board. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 June 2019. Diakses tanggal 1 June 2019. 
  2. ^ "New legislation protects LGBTQ community from religiously motivated violence but law is 'same for all'". TODAYonline. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-06. Diakses tanggal 2021-12-25.