Lompat ke isi

Hak atas pangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pertanian sebagai upaya dalam pemenuhan hak atas pangan.

Hak atas pangan, dan ragamnya, adalah sebuah hak asasi manusia yang melindungi hak seseorang untuk ketersediaan pangan, mendapatkan makanan layak, mendapatkan akses pangan, dan memenuhi kebutuhan nutrisi. Hak atas pangan melindungi hak seluruh manusia untuk bebas dari kelaparan, ketidakamanan pangan dan malnutrisi.[1] Hak atas pangan tidak dapat diabaikan karena hak atas pangan adalah bagian dari hak asasi manusia.[2]

Hak atas pangan tidak berarti pemerintah memiliki kewajiban untuk selalu menyediakan makanan gratis bagi siapapun yang menginginkannya, maupun yang berhak untuk diberi makan. Tetapi bagaimana pemerintah dapat menjamin ketersediaan akses masyarakat untuk bisa memenuhi kebutuhan makanan mereka sendiri secara mandiri. Jika terpotongnya akses untuk mendapatkan makanan disebabkan dari peristiwa yang ada diluar kontrol mereka seperti bencana alam dan peperangan, maka kondisi-kondisi seperti ini pemerintah dituntut untuk mampu menyediakan pangan secara langsung.[3]

Mengacu pada laporan yang dihasilkan dariSpecial Rapporteur on the right to food/Pelapor khusus perserikatan bangsa-bangsa untuk hak atas pangan (pihak yang diberi mandat oleh PBB untuk menyelediki suatu tema permasalahan) bahwa hak atas pangan adalah hak untuk secara berkala, permanen dan tidak terbatas baik secara langsung maupun melalui transaksi finansial (jual beli) untuk berkecukupan pangan dari segi jumlah maupun kualitas yang sesuai dengan tradisi budaya masyarakat setempat.[4]

Kewajiban negara

[sunting | sunting sumber]

Kewajiban negara dalam hak atas pangan disini merujuk pada hukum internasional, dengan menandatangani Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) maka sebuah negara mesti setuju untuk mengambil langkah-langkah yang maksimal dalam mengelola sumber daya alam yang ada untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan, dan hak atas pangan secara bertahap.[5]

Secara legal yang mengacu pada hukum internasional, kewajiban negara terkait hak atas pangan diatur dalam pasal kesebelas dari perjanjian yang disepakati dalam ICESCR. Negara yang menandatangani kovenan, wajib mengakui hak fundamental bagi setiap orang agar dapat terbebas dari kelaparan, yang akan diselesaikan secara individual maupun kerja sama internasional. Diperlukan langkah-langkah terutama program spesifik antara lain seperti:

  1. Peningkatan metode produksi, konservasi dan distribusi pangan melalui pemanfaatan penuh dari pengetahuan teknis dan saintifik. Dengan menyebarluaskan azas-azas pengetahuan seputar gizi (masyarakat diedukasi perihal topik ini), lalu mengubah sistem pengolahan lahan (reformasi agraria) demi mencapai pengembangan paling efisien dalam pemanfaatan sumber daya alam.
  2. Mempertimbangkan permasalahan ekspor-impor pangan untuk memastikan distribusi pasokan pangan dunia yang adil dan bagi yang membutuhkan.[6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Ziegler 2012: “What is the right to food?”
  2. ^ Chakrabarty, Malancha. "Aadhaar vs. right to food". ORF (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-04-02. Diakses tanggal 2021-11-02. 
  3. ^ "Olivier De Schutter | United Nations Special Rapporteur on the Right to Food". www.srfood.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-05-25. Diakses tanggal 2023-04-27. 
  4. ^ "About the right to food and human rights". OHCHR (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-27. Diakses tanggal 2023-04-27. 
  5. ^ "United Nations Human Rights Website - Treaty Bodies Database - Document - General Comments -". web.archive.org. 2012-06-05. Archived from the original on 2012-06-05. Diakses tanggal 2023-04-27. 
  6. ^ Refugees, United Nations High Commissioner for. "Refworld | International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights". Refworld (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-25. Diakses tanggal 2023-04-27. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]