Lompat ke isi

Harga bahan bakar minyak di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemerintah mengatur penjualan bahan bakar minyak di Indonesia melalui Pertamina.

Harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah yang menyubsidi dan mengatur penjualan bahan bakar bensin, solar (diesel), dan minyak tanah secara eceran melalui Pertamina. Bahan bakar minyak sebagai komoditas penting yang digunakan hampir setiap orang memiliki harga jual dapat memengaruhi kinerja ekonomi Indonesia. Harga bahan bakar minyak juga menjadi penentu bagi "besar kecilnya" defisit anggaran. Di sisi lain, penetapan harga bahan bakar minyak dapat membebani rakyat miskin apabila penetapannya tergolong tinggi. Tak jarang penetapan harga bahan bakar minyak selalu diikuti kenaikan harga-harga bahan lainnya, walaupun tidak ada "komando" bagi kenaikannya sebagaimana kenaikan harga bahan bakar minyak.

Di luar harga BBM bersubsidi yang diatur pemerintah, penjualan BBM nonsubsidi diatur melalui harga keekonomian berdasarkan mekanisme pasar.[1][2] Selain Pertamina, BBM nonsubsidi juga dijual oleh perusahaan lainnya seperti Shell, Vivo, BP-AKR, Mobil Indostation, dan lain sebagainya.[3]

Perkembangan harga BBM bersubsidi yang dijual Pertamina

[sunting | sunting sumber]

Bahan bakar minyak bersubsidi terdiri dari 3 jenis yang diperuntukkan bagi konsumen eceran. Sejak 2022, bensin bermerk Pertalite menjadi jenis bensin yang dijual dengan skema subsidi menggantikan Premium yang dijual sebelumnya.[4][5]

Berlaku Harga (Rupiah per liter) Masa kepresidenan
Tahun Tanggal Bensin % Minyak solar % Minyak tanah %
2022 2 September[6] Rp10.000,00 30.7% Rp6.800,00 32% Rp2.500,00 Steady
Joko Widodo
1 Januari Rp7.650,00

(berubah menjadi Pertalite)

Rp5.150,00 Rp2.500,00 Steady
2016[7] 1 April Rp6.550,00
(Jawa, Bali, dan Madura)

Rp6.450,00 (selain Jawa, Bali, dan Madura)

Rp5.150,00 Rp2.500,00 Steady
5 Januari Rp7.050,00 (Jawa, Bali, dan Madura)

Rp6.950,00 (selain Jawa, Bali, dan Madura)

Rp5.650,00 Rp2.500,00
2015 28 Maret Rp7.300,00 Rp6.900,00 Rp2.500,00 Steady
1 Maret Rp6.800,00 Rp6.400,00 Rp2.500,00 Steady
19 Januari Rp6.700,00 (Seluruh Indonesia, kecuali Bali & Madura)

Rp6.900,00
(Bali & Madura)

Rp6.400,00 (Seluruh Indonesia, kecuali Bali & Madura)

Rp6.400 (Bali & Madura)

15% Rp2.500,00 Steady
1 Januari Rp7.600,00 11.8% Rp7.250,00 3.4% Rp2.500,00 Steady
2014 18 November[8] Rp8.500,00 31% Rp7.500,00 36% Rp2.500,00 Steady
2013 22 Juni[9][10] Rp6.500,00 44% Rp5.500,00 44% Rp2.500,00 Steady SBY
2009 15 Januari Rp4.500,00 10% Rp4.500,00 6% Rp2.500,00 Steady
2008 15 Desember Rp5.000,00 9% Rp4.800,00 13% Rp2.500,00 Steady
1 Desember[11] Rp5.500,00 9% Rp5.500,00 Steady Rp2.500,00 Steady
24 Mei[12] Rp6.000,00 33% Rp5.500,00 28% Rp2.500,00 25%
2005 1 Oktober Rp4.500,00 88% Rp4.300,00 105% Rp2.000,00 9%
1 Maret Rp2.400,00 33% Rp2.100,00 27% Rp2.200,00 22%
2003 21 Januari Rp1.810,00 Steady Rp1.650,00 13% Rp1.800,00 9% Megawati
1 Januari Rp1.810,00 17% Rp1.890,00 64% Rp1.970,00
2002[13] 3 Mei[14] Rp1.750,00 Rp1.390,00 Rp1.410,00
1 April[14] Rp1.600,00 Rp1.240,00 Rp1.310,00
1 Maret[14] Rp1.550,00 Rp1.150,00 Rp1.270,00
2001 16 Juni[14] Rp1.450,00 26% Rp900,00 50% Rp400,00 Gus Dur
2000 1 Oktober[14] Rp1.150,00 15% Rp600,00 9% Rp350,00 Steady
April[14] Rp600,00 15% Rp550,00 Steady Rp350,00
1998 16 Mei[14] Rp1.000,00 17% Rp550,00 8% Rp 280,00 Soeharto
5 Mei[14] Rp1.200,00 71% Rp600,00 58% Rp350,00
1993[13] Rp700,00 40% Rp380,00 27% Rp280,00 Steady
1991[13] Rp500,00 233% Rp300,00 471% - Steady
1980[13] Rp150,00 Steady Rp52,50 Steady - Steady

Kronologi

[sunting | sunting sumber]

Januari 2015

[sunting | sunting sumber]

Pada 1 Januari 2015, Presiden Joko Widodo resmi menghapus subsidi BBM untuk jenis Premium, dan untuk bahan bakar solar ditetapkan subsidi tetap sebesar Rp 1.000. Harga BBM Premium dan Solar akan diumumkan oleh pemerintah setiap awal bulan. Perhitungan harga akan menggunakan rumus yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan mengacu pada harga minyak dunia, kurs Rupiah terhadap Dolar AS, serta faktor inflasi. Untuk Januari 2015, harga Premium turun dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600, sedangkan solar dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 per liter.

November 2014

[sunting | sunting sumber]

Pada 17 November 2014, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM. Premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500, sedangkan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter. Menurut pemerintah, pengurangan subsidi BBM akan memberikan ruang fiskal hingga Rp 100 triliun.[15] Menurut menteri keuangan Bambang Brodjonegoro, pemerintah akan memberikan kompensasi berpa bantuan langsung senilai Rp 200 ribu per bulan yang akan disalurkan kepada 15,5 juta keluarga.[16] Kenaikan ini terjadi beriringan dengan turunnya harga minyak dunia secara drastis sejak Juni 2014.[17]

1 Desember 2008

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2008,[11] pemerintah menurunkan harga jual eceran BBM jenis bensin premium, minyak solar, dan minyak tanah. Permen ini juga menetapkan harga jual eceran BBM jenis tersebut akan dievaluasi setiap bulan dan menetapkan batas atas untuk bensin premium sebesar Rp 6.000 per liter dan minyak solar Rp 5.500 per liter. Berdasarkan permen ini, setelahnya, harga jual eceran bensin premium dan minyak solar kembali mengalami penurunan pada 15 Desember 2008 dan 15 Januari 2009.

1 Oktober 2005

[sunting | sunting sumber]

Pada 1 Oktober 2005 pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak di Indonesia sebanyak 80%. Keputusan ini diharapkan dapat menekan pengeluaran pemerintah untuk subsidi tahun fiskal 2005 sebanyak 89,2 triliun rupiah dan menahan defisit negara 24,9 triliun rupiah, atau sekitar 0,9% PDB negara.

Pemerintah mendapatkan tentangan karena sebelumnya telah menyatakan bahwa kenaikan Maret 2005 sebanyak 29% merupakan kenaikan harga bahan bakar terakhir tahun ini.

Kenaikan pada 1 Oktober ini sebagai berikut:

Jenis bahan bakar Harga lama Harga baru Kenaikan
Minyak tanah 700 2.000 185,7%
Premium 2.400 4.500 87,5%
Solar 2.100 4.300 104,8%

1 Maret 2005

[sunting | sunting sumber]

Kenaikan harga BBM pada 1 Maret sebagai berikut:

Jenis bahan bakar Harga lama Harga baru Kenaikan
Premium 1.810 2.400 32,5%
Solar 1.650 2.100 27%

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ developer, mediaindonesia com (2022-03-16). "Wajar Bila Harga BBM Non Subsidi Ikut Mekanisme Pasar". Media Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-09-05. Diakses tanggal 2022-09-05. 
  2. ^ Ika, Aprillia, ed. (2022-03-16). "Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikuti Mekanisme Pasar". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-02. Diakses tanggal 2022-09-05. 
  3. ^ Nabilla, Farah (2022-09-05). "4 SPBU Penjual BBM Selain Pertamina, Bisa Jadi Pesaing Usai BBM Naik?". Suara.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-16. Diakses tanggal 2022-09-05. 
  4. ^ "Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada situs JDIH Kementerian ESDM" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-11-03. Diakses tanggal 2022-09-05. 
  5. ^ Fea. "Pertamina Ungkap Roadmap Pertamax Jadi BBM Subsidi Setelah Pertalite". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-09-05. Diakses tanggal 2022-09-05. 
  6. ^ Firmansyah, M Julnis (2022-09-03). Wibowo, Eko Ari, ed. "Breaking News: Pemerintah Resmi Naikkan Harga Pertalite Jadi Rp 10.000 per Liter". Tempo.co. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-12-09. Diakses tanggal 2022-09-05. 
  7. ^ "Pungutan BBM Ditunda, Harga Premium dan Solar Turun Lebih Besar". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-09. Diakses tanggal 2016-01-12. 
  8. ^ "Siaran Pers Kementerian ESDM tentang Penyesuaian harga BBM bersubsidi". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-06-21. Diakses tanggal 2014-11-18. 
  9. ^ "Harga BBM Resmi Naik". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-02-07. Diakses tanggal 2014-11-25. 
  10. ^ "Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-07-26. Diakses tanggal 2014-11-25. 
  11. ^ a b "Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2008" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2010-02-03. Diakses tanggal 2009-01-13. 
  12. ^ "Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2008" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2009-02-20. Diakses tanggal 2009-01-13. 
  13. ^ a b c d "Tribun Sumsel". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-07. Diakses tanggal 2014-11-18. 
  14. ^ a b c d e f g h "Jejak Sejarah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-29. Diakses tanggal 2014-11-19. 
  15. ^ "Umumkan Harga BBM, Jokowi Dinilai Berani". Tempo.co. TEMPO.co. 2014-11-18. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-19. Diakses tanggal 2014-11-27. 
  16. ^ "Menkeu Paparkan Manfaat Harga BBM Naik ke Investor". Tempo.co. TEMPO.co. 2014-11-26. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-05. Diakses tanggal 2014-11-27. 
  17. ^ "Why the oil price is falling". The Economist. 2014-12-08. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-21. Diakses tanggal 2014-12-14. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]