Lompat ke isi

Hoesein Wiriadinata

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hoesein Wiriadinata adalah seorang pengacara Indonesia yang mengkhususkan diri dalam bidang hukum bisnis dan energi dengan spesialisasi Hukum Pasar Modal. Ia adalah anak dari mantan Menteri Kehakiman Lukman Wiriadinata, periode 1952-1953 dan 1955-1956. Ia adalah pendiri firma hukum Wiriadinata & Saleh, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI). Ia meninggal pada 1 Februari 2013.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]