Lompat ke isi

Hukum hak asasi manusia internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum hak asasi manusia internasional adalah badan hukum internasional yang dirancang untuk mempromosikan hak asasi manusia di tingkat sosial, regional, dan domestik. Sebagai bentuk hukum internasional, hukum hak asasi manusia internasional terutama terdiri dari perjanjian, perjanjian antara negara berdaulat yang dimaksudkan untuk memiliki efek hukum yang mengikat antara pihak-pihak yang telah menyetujuinya dan hukum kebiasaan internasional. instrumen hak asasi manusia internasional lainnya, meskipun tidak mengikat secara hukum, berkontribusi pada implementasi, pemahaman dan pengembangan hukum hak asasi manusia internasional dan telah diakui sebagai sumber kewajiban politik.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Human rights, A very short introduction replace this with a better reference later