Lompat ke isi

Hukum kewarganegaraan Islandia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Undang-Undang Kewarganegaraan Islandia
Lög um íslenskan ríkisborgararétt
Althing
Kutipan1952 nr. 100
Jangkauan teritorialIslandia
Diterapkan olehAlthing
Tanggal penerapan23 Desember 1952
Tanggal pengumuman1 Januari 1953
Status: Secara substansial diamandemenkan

Hukum kewarganegaraan Islandia menjelaskan syarat-syarat apa saja seorang individu dapat memiliki kewarganegaraan Islandia. Hukum utama yang mengatur persyaratan ini adalah Undang-Undang Kewarganegaraan Islandia, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1953. Islandia merupakan negara anggota Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA). Semua warga negara Islandia secara otomatis memiliki izin permanen untuk tinggal dan bekerja di negara anggota Uni Eropa (EU) atau EFTA.

Semua orang yang lahir di Islandia dari setidaknya satu orang tua Islandia menerima kewarganegaraan ketika baru lahir. Anak yang lahir di luar negeri juga menjadi warga negara Islandia jika mereka lahir dari pasangan Islandia yang telah menikah, atau dari seorang ibu Islandia yang tidak menikah. Individu yang lahir dari seorang ayah Islandia yang tidak menikah memenuhi syarat untuk mendaftar kewarganegaraan sebelum usia 18 tahun. Warga negara asing dapat dinaturalisasi setelah memenuhi syarat tinggal minimum (selama tujuh tahun), sudah mandiri secara finansial, memiliki kemahiran dalam berbahasa Islandia, dan lulus persyaratan berperilaku baik dengan dukungan testimonial dari dua warga negara Islandia.