Hukum kewarganegaraan Islandia
Undang-Undang Kewarganegaraan Islandia Lög um íslenskan ríkisborgararétt | |
---|---|
Althing | |
Kutipan | 1952 nr. 100 |
Jangkauan teritorial | Islandia |
Diterapkan oleh | Althing |
Tanggal penerapan | 23 Desember 1952 |
Tanggal pengumuman | 1 Januari 1953 |
Status: Secara substansial diamandemenkan |
Hukum kewarganegaraan Islandia menjelaskan syarat-syarat apa saja seorang individu dapat memiliki kewarganegaraan Islandia. Hukum utama yang mengatur persyaratan ini adalah Undang-Undang Kewarganegaraan Islandia, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1953. Islandia merupakan negara anggota Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA). Semua warga negara Islandia secara otomatis memiliki izin permanen untuk tinggal dan bekerja di negara anggota Uni Eropa (EU) atau EFTA.
Semua orang yang lahir di Islandia dari setidaknya satu orang tua Islandia menerima kewarganegaraan ketika baru lahir. Anak yang lahir di luar negeri juga menjadi warga negara Islandia jika mereka lahir dari pasangan Islandia yang telah menikah, atau dari seorang ibu Islandia yang tidak menikah. Individu yang lahir dari seorang ayah Islandia yang tidak menikah memenuhi syarat untuk mendaftar kewarganegaraan sebelum usia 18 tahun. Warga negara asing dapat dinaturalisasi setelah memenuhi syarat tinggal minimum (selama tujuh tahun), sudah mandiri secara finansial, memiliki kemahiran dalam berbahasa Islandia, dan lulus persyaratan berperilaku baik dengan dukungan testimonial dari dua warga negara Islandia.