Lompat ke isi

Hukuman mati Nürnberg

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukuman mati Nürnberg adalah sebuah hukuman mati yang diputuskan terhadap 12 pejabat tinggi Nazi pada 16 Oktober 1946 dalam Pengadilan Nuremberg di kota Nuremberg, Jerman. Sepuluh orang dieksekusi oleh eksekutor Amerika Serikat John Woods. Dua terdakwa dijatuhi hukuman mati secara in absentia: Martin Bormann, yang puluhan tahun kemudian diketahui sudah melakukan bunuh diri tahun 1945, dan Hermann Göring, yang minum racun beberapa jam sebelum dieksekusi mati.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]