Lompat ke isi

Hurmuzan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hurmuzan
Hormuzan dibawa ke hadapan khalifah Umar, yang ditemukan sedang tidur nyenyak di bawah bayang-bayang pohon palem.
LahirMihragan-kadag, Media, Kekaisaran Sasaniyah
Meninggal644
Madinah, Kekhalifahan Rasyidin
Pengabdian Kekaisaran Sasaniyah
Dinas/cabangtentara Sasaniyah
PangkatSyahdar (gubernur)

Hurmuzan atau Hormuzan (Persia Tengah: Hormazdān, Persia Baru: هرمزان) adalah seorang bangsawan Persia yang menjabat sebagai Gubernur Khuzestan. Ia merupakan salah satu perwira militer Kekaisaran Sasaniyah dalam Pertempuran al-Qadisiyyah.[1][2] Pada tahun 641, ia menjadi tawanan pasukan Muslim setelah penaklukan Kota Shushtar.

Hurmuzan menjadi muslim setelah bertemu dengan Khalifah Umar bin Khattab. Ia merupakan orang yang memperkenalkan sistem diwan dalam pemerintahan Kekhalifahan Rasyidin. Namun karena tuduhan pembunuhan terhadap khalifah, ia akhirnya dibunuh oleh anak Umar bin Khattab yaitu Ubaidillah bin Umar.[3] Pembunuhan atas Hurmuzan kemudian berakhir dengan hukuman diyat yang diterima oleh Ubaidillah bin Umar selaku pembunuhnya.

Keislaman

[sunting | sunting sumber]

Setelah Hurmuzan menjadi tawanan, ia diserahkan kepada Khalifah Umar bin Khattab.[4] Hurmuzan kemudian syahadat di hadapan Umar bin Khattab.[5]

Setelah Khalifah Umar bin Khattab terbunuh, terdapat desas-desus bahwa Hurmuzan terlibat dalam pembunuhan. Desas-desus ini kemudian membuat salah seorang anak Umar bin Khattab yaitu Ubaidillah bin Umar, membunuh Hurmuzan. Kasus pembunuhan Hurmuzan kemudian ditangani dalam pengadilan oleh khalifah berikutnya yakni Utsman bin Affan. Ubaidillah bin Umar dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Hurmuzan.[6] Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa Ubadillah bin Umar harus menerima hukum hudud.[7] Ia menganjurkan pemberian hukuman mati kepada Ubaidillah bin Umar. Namun Amr bin Ash berpendapat bahwa hukuman mati terlalu berlebihan karena ayah Ubaidillah bin Umar yaitu Umar bin Khattab, baru saja dibunuh.[6] Karena tidak ingin menambahkan kesedihan kepada keluarga Umar bin Khattab, Utsman bin Affan tidak menerapkan hukum qisas terhadap Ubaidillah bin Umar dan melakukan ijtihad.[8]

Utsman bin Affan menetapkan ijtihad dengan menyatakan bahwa kasus pembunuhan Hurmuzan oleh Ubaidillah bin Umar merupakan balas dendam atas pembunuhan Umar bin Khattab yang merupakan ayahnya.[9] Ia selaku khalifah kemudian memutuskan hukuman diyat kepada Ubaidillah bin Umar sebagai pengganti hukum qisas.[10] Keluarga Hurmuzan ditetapkan menerima pembayaran sebagai denda yang wajib dibayar oleh Ubaidillah bin Umar. Namun diyat ini akhirnya dibayarkan oleh Utsman bin Affan yang menyatakan diri sebagai wali bgai Ubaidillah bin Umar. Utsman bin Affan melakukan tindakan demikian karena Umar bin Khattab meninggal tanpa meninggalkan harta warisan kepada anak-anaknya termasuk Ubaidillah bin Umar.[11]

Hurmuzan menjadi orang yang memperkenalkan sistem diwan kepada Khalifah Umar bin Khattab pada tahun 20 H atau 640 M. Pengenalan sistem diwan dimulai atas usulan dari Khalid bin Walid yang telah melihat penerapan model diwan oleh para penguasa di Suriah.[12]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Morony 2005, hlm. 193.
  2. ^ Pourshariati 2008, hlm. 240.
  3. ^ Zarrinkub 1975, hlm. 15.
  4. ^ Al-Mishri 2011, hlm. 29.
  5. ^ Al-Mishri 2011, hlm. 30.
  6. ^ a b Sewang 2017, hlm. 149.
  7. ^ Umar, Harun (2022). Al Haddar, Saleh Umar, ed. Perkembangan Politik Mazhab dan Aliran Pemikiran Islam (PDF). Jakarta Selatan: Lembaga Penerbitan Universitas Nasional. hlm. 83. ISBN 978-623-7273-24-0. 
  8. ^ Khalid 2014, hlm. 139-140.
  9. ^ Khalid 2014, hlm. 139.
  10. ^ Khalid 2014, hlm. 140.
  11. ^ Sewang 2017, hlm. 149-150.
  12. ^ Jaelani, Aan (2018). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Kontribusi Sarjana Muslim dalam Pemikiran dan Analisis Ekonomi (PDF). Cirebon: CV. Aksarasatu. hlm. 13. ISBN 978-602-61139-6-2. 

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]