Lompat ke isi

Ibnu Juraij

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ibnu Juraij
بن جريج
Informasi pribadi
Lahir80 H/699 M
Meninggal11 Zulhijjah 150 H/768 M (pada usia 70 tahun)
AgamaIslam
Orang tuaAbdul Aziz bin Juraij (ayah)
WilayahHijaz
Minat utamaYurisprudensi Islam, hadis, tafsir
Pemimpin Muslim
Dipengaruhi oleh

Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij (80 H/699 M - 150 H/767 M) adalah seorang fakih, penafsir dan perawi hadis abad kedelapan serta termasuk kaum Tabi'ut tabi'in.

Ibnu Juraij lahir di Makkah tahun 80 H/699 M.[1] Ayahnya, Abdul Aziz dikenal sebagai seorang fakih dan kakeknya Juraij berasal dari Bizantium. Juraij adalah bentuk Arab dari nama Yunani, Grēgórios.[2][3] Ia dibesarkan sebagai seorang mawla pada keluarga Al-Khalid bin Asid dari klan Ban Umayyah, yang memiliki kakeknya sebagai budak.[1]

Pada usia 15 tahun, Ibnu Juraij diterima dalam majelis ilmu ahli fikih Makkah Ata bin Abi Rabah setelah sebelumnya ia sempat ditolak karena tidak memiliki pengetahuan membaca Al-Qur'an dan ilmu faraid. Ibnu Juraij belajar dari Ata selama sekitar delapan belas tahun sebelum berguru pada Amru bin Dinar hingga tahun 120 H/738 M. Di masa itu, ia juga mengikuti kajian dari ulama terkenal, seperti Mujahid bin Jabr, Ibnu Abi Mulaika, dan Nafi Mawla Ibnu Umar. Belakangan ia memiliki murid-murid sendiri, antara lain sejarawan Al-Waqidi dan ahli fikih Sufyan bin Uyainah. Ia menikah dengan seorang perempuan salihah dan dari pernikahan itu, Ibnu Juraij memiliki seorang putra, Abdul Aziz, dan seorang cucu, al-Walid, sehingga ia memperoleh kunya Abu al-Walid.[3][4]

Meskipun Ibnu Juraij jarang bepergian ke luar Hijaz, menjelang akhir hayatnya ia sempat mengunjungi Irak dan Yaman dengan tinggal di Bagdad dan Sana'a. Ia wafat pada 11 Zulhijah 150 H/768 M.[3]

Peninggalan

[sunting | sunting sumber]

Kumpulan tradisi yang dihimpun oleh Ibnu Juraij, yang kabarnya berjudul Kitab Sunan, dianggap sebagai pelopor standar susunan tulisan-tulisan fikih dan menjadi awal metode mushannaf. Salah seorang muridnya, Abdurrazzaq bin Hammam mengklaim bahwa Ibnu Juraij adalah orang pertama yang menata tradisi berdasarkan topik/subjek tertentu, membagi topik-topik tersebut dalam bab-bab yang diberi nama 'kitab'. Ibnu an-Nadim, yang mengenal karya-karya Ibnu Juraij, menyatakan bahwa hal itu sama dengan Kitab Sunan, misalnya dengan adanya bab (kitab) tentang salat yang diikuti dengan bab tentang zakat.[3][5]

Ibnu Juraij juga dikabarkan menulis buku-buku tentang tafsir dan manasik, yang dalam sumber-sumber berikutnya dirujuk sebagai Kitab Tafsir dan Kitab Manasik.[6] Tetapi, menurut Ahmad bin Hanbal, karya tafsir itu sebenarnya kumpulan catatan murid-muridnya mengenai ceramah yang ia sampaikan.[3] Pada tahun 2020, tafsirnya dipublikasikan pertama kali setelah manuskrip karyanya ditemukan. Manuskrip tersebut berisi pendapat tentang surah An-Nisa' hingga Al-Waqi'ah.[7]

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dapat ditemukan dalam semua enam kumpulan hadis Sunni yang menjadi rujukan.[8] Selama tinggal di Yaman, kajian-kajian Ibnu Juraij disertai oleh ʽAbdurrazzaq ash-Shanʽani, yang memasukkan sekitar 5.000 tradisi ajaran Juraij dalam mushannaf ash-Shan'ani.[9]

Status Ibnu Juraij sebagai perawi hadis dipandang positif oleh muridnya, Yahya bin Sa'id al-Qattani, meskipun ia meragukan hadis-hadis yang diriwayatkan berdasarkan ingatan dan tanpa rantai perawi yang jelas (tadlis). Penilaian bahwa Ibnu Juraij adalah perawi yang terpercaya juga berasal dari kritikus hadis generasi berikutnya, seperti Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Maʻin, dan Ali bin al-Madini.[3] Baru-baru ini, Harald Motzki menilai materi Ibnu Juraij dalam mushannaf Abdurrazzaq ash-Shanʽani dan menyimpulkan bahwa Ibnu Juraij tidak memalsukan hadis yang ia riwayatkan.[9] Tetapi, karena kecenderungannya menyembunyikan rantai perawi hadis, ahli hadis abad pertengahan Muhammad al-Bukhari berpendapat bahwa Ibnu Juraij tidak cukup dipercaya sebagai perawi.[10]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Motzki, Harald (2 Maret 2016). "Ibn Jurayj". Encyclopaedia of Islam Three Online (dalam bahasa Inggris). Brill. doi:10.1163/1573-3912_ei3_COM_30848. ISSN 1573-3912. 
  2. ^ Anthony, Sean W. (2018). "Jurayj". Encyclopaedia of Islam, THREE. 
  3. ^ a b c d e f Motzki, Harald (2002). The Origins of Islamic Jurisprudence: Meccan Fiqh Before the Classical Schools. Diterjemahkan oleh Katz, Marion H. Brill. hlm. 268–288. 
  4. ^ Motzki, Harald; Anthony, Sean W.; Boekhoff-Van Der Voort, Nicolet (2010). "The Jurisprudence of Ibn Shihab al-Zuhri". Analysing Muslim Traditions: Studies in Legal, Exegetical and Maghazi Hadith. Leiden: Brill. 
  5. ^ A. Kevin Reinhart, Ritual Action and Practical Action: The Incomprehensibility of Muslim Devotional Action. Diambil dari Islamic Law in Theory: Studies on Jurisprudence in Honor of Bernard Weiss, hlm. 68. Eds. Kevin Reinhart and Robert Gleave. Leiden: Brill Publishers, 2014. ISBN 9789004265196
  6. ^ al-Azami, Muhammad Mustafa (1978). Studies in Early Hadith Literature: with a critical edition of some early texts. Indiapolis, Indiana: American Trust Publications. hlm. 114. 
  7. ^ "Cuitan Sean W. Anthony (@shahanSean)". X. 5 Februari 2019. Diakses tanggal 11 Maret 2025. 
  8. ^ "Ibn Jurayj ابن جريج". muslimscholars.info. Diakses tanggal 2020-08-05. 
  9. ^ a b Motzki, Harald (1991). "The Muṣannaf of ʿAbd al-Razzāq al-Sanʿānī as a Source of Authentic Aḥādīth of the First Century A. H." Journal of Near Eastern Studies. 50 (1): 1–21. doi:10.1086/373461. ISSN 0022-2968. JSTOR 545412. 
  10. ^ Qasim, Rusdy (2021). "Hadis Lemah yang Disebabkan oleh Terputusnya Sanad (Bagian Ketiga)". markazsunnah. Diakses tanggal 11 Maret 2025.