Lompat ke isi

Immigration Act 1971

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Immigration Act 1971 (c 77) adalah Undang-undang Parlemen Inggris tentang imigrasi. Undang-undang ini, sama halnya dengan Commonwealth Immigrants Act 1962 dan 1968, untuk membatasi imigrasi, terutama imigrasi primer (pencari nafkah atau usia muda yang masih lajang) ke Inggris.

Salah satu tujuan dari UU tersebut adalah untuk menghentikan migrasi permanen pekerja dari Persemakmuran Bangsa-Bangsa. Lebih lanjut diuraikan definisi migran "patrial" yang pertama kali diperkenalkan dalam Commonwealth Immigrants Act 1968, yaitu orang yang lahir di Inggris dan orang-orang yang telah tinggal di sana selama minimal lima tahun sebelumnya.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Marmo, Marinella; Smith, Evan (17 January 2014). "The Myth of Sovereignty: British Immigration Control Policy and Practice in the 1970s". Historical Research. 87 (236): 344–369. doi:10.1111/1468-2281.12047.