Indonesia Telecommunications User Group
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Desember 2022. |
Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) adalah sebuah organisasi yang bertujuan memperjuangkan hak pengguna jasa dan sarana telekomunikasi di Indonesia.[1] IDTUG merupakan salah satu anggota dari organisasi induk berskala internasional, International User Telecommunications Users Group (INTUG).[1][1]
Sejarah Pendirian
[sunting | sunting sumber]IDTUG berdiri dan diresmikan pada tanggal 18 Agustus 2004 di Jakarta.[2] Landasan hukum yang menyertainya adalah Akta Pendirian nomor 05 tanggal 4 September tahun 2006, yang dibuat oleh Imam Cahyono, SH, notaris di Depok.[2] Lalu pada tanggal 12 Februari tahun 2010 mengalami perubahan terakhir tertulis nomor 205 yang dibuat oleh Gunawan Budilaksono, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kota Bekasi.[2]
Aktivitas
[sunting | sunting sumber]IDTUG aktif menghadiri forum internasional bersama dengan organisasi induk, INTUG, atau dengan organisasi cabang INTUG dari negara lain.[1] Setiap tahunnya IDTUG menghadiri pertemuan tahunan (annual meeting) dengan INTUG seperti di kantor pusat Belanda (2012), Hong Kong dan Tiongkok (2011), serta London dan Belgia (2012).[1] Pada pertemuan pengurus pusat di Belanda tahun 2012, komisaris jendral IDTUG, Muhammad Jumadi, terpilih sebagai anggota inti INTUG dan merupakan anggota inti pertama di Asia.[1]