Lompat ke isi

Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Inspektorat Jenderal
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Susunan organisasi
Inspektur JenderalIr. Ekatmawati
Kantor pusat
Jalan TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
kemendesa.go.id itjen.kemendesa.go.id

Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia merupakan unsur pengawas pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1]

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja:

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]