Lompat ke isi

Institut Agama Islam Negeri Madura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
IAIN MADURA
JAWA TIMUR - INDONESIA

LOGO IAIN MADURA
JAWA TIMUR - INDONESIA
 
Informasi
JenisPerguruan tinggi Islam negeri di Indonesia
Didirikan12 Dzulqaidah 1417 H / 21 Maret 1997 M
(SK Presiden RI No. 11, tahun 1997)
Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2018 (IAIN Madura)
Lembaga induk
Kementerian Agama Republik Indonesia
AfiliasiIslam
RektorDr. H. Mohammad Kosim, M.Ag.
Alamat
Jl. Panglegur Km 4
, ,
Situs webiainmadura.ac.id

Institut Agama Islam Negeri Madura atau IAIN Madura adalah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Pamekasan, Pulau Madura provinsi Jawa Timur, Indonesia. STAIN Pamekasan didirikan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tanggal 21 Maret 1997 bertepatan dengan Tanggal 12 Dzulqaidah 1417 H. Dan kini sudah beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dengan nama IAIN Madura berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang IAIN Madura pada Bulan April 2018.[1][2] Dan diresmikan oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 5 Juli 2018.[3]

IAIN Madura, yang sekarang beralamat di Jalan Panglegur KM. 04 Pamekasan, merupakan salah satu Fakultas Cabang yang kemudian secara mandiri mengelola kegiatan pendidikan. IAIN Madura awalnya merupakan cabang dari IAIN Sunan Ampel Surabaya, sebagai Fakultas Tarbiyah yang berkedudukan di kabupaten Pamekasan, Sebagai Fakultas cabang, saat itu pengelolaan pendidikan berdasarkan pada ketentuan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh IAIN Sunan Ampel sebagai induknya. Pembukaan Fakultas Cabang di Pamekasan ini sangat diperlukan untuk mendidik putera-puteri daerah yang tidak mempunyai kesempatan melanjutkan ke lembaga pendidikan tinggi Islam negeri di Luar Madura.

Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel di Pamekasan didirikan sejak tanggal 20 Juli 1966 bertepatan dengan 02 Rabi’ul Akhir 1386 H. Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Agama RI yang waktu itu dijabat oleh Bapak KH. Saifuddin Zuhri, berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 39 Tahun 1966, Ketika Didirikan, Lokasi kampus IAIN masih numpang di kompleks gedung PGAN Pamekasan yang berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim 28 Pamekasan (sekarang MAN Pamekasan 2 Pamekasan) sampai akhirnya pada tahun 1977 Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Pamekasan ini memiliki gedung sendiri di atas tanah seluas 5810 m2, Beralamat di jalan Brawijaya 05 Pamekasan.

Sejak awal berdirinya sampai sekitar tahun 1987, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Pamekasan hanya menyelenggarakan program pendidikan sarjana muda (BA) dengan satu-satunya jurusan yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI). Karena program pendidikan sarjana muda harus berakhir, maka Fakultas Tarbiyah Pamekasan Kemudian menyelenggarakan program pendidikan sarjana (S1) dengan jurusan yang sama, yaitu Pendidikan Agama Islam, Pembukaan program dan Jurusan PAI tersebut dimaksudkan untuk mencetak guru-guru Pendidikan Agama Islam dengan kualifikasi sarjana (sarjana muda dan sajana S-1) untuk dipersiapkan sebagai tenaga pengajar diberbagai sekolah khususnya yang ada di Madura di samping alumni Pendidikan Guru Agama Islam Negeri (PGAN) yang saat itu juga mencetak guru-guru agama Islam.

Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan President RI Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendidikan STAIN, Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Pamekasan beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) bersamaan dengan hampir semua IAIN cabang diseluruh Indonesia, Sebanyak 38 cabang fakultas tarbiyah yang awalnya menjadi perguruan tinggi cabang dari 14 IAIN, beralih status menjadi 33 STAIN dan berdiri sendiri, selebihnya bergabung (merger) dengan IAIN induk. Peralihan status dari lembaga pendidikan cabang menjadi lembaga pendidikan mandiri mempunyai dampak yang sangat signifikan bagi STAIN Pamekasan. Tidak hanya dari segi pengolaan manajemen, akademik, administrasi, dan kemahasiswaan yang lebih leluasa, juga secara khirarkhis-struktural, STAIN berada langsung di bawah Departemen Agama Pusat bukan lagi di bawah IAIN Sunan Ampel. Dengan kata lain, berdirinya STAIN Pamekasan yang berdasar pada keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1997,yang secara factual di resmikan pada tanggal 21 Maret 1997 mempunyai dampak positif, yaitu STAIN diberi kewenangan secara mandiri untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dan berhak untuk mengembangkannya secara kreatif dan inovatif sesuai dengan tingkat kemampuannya dan tempat kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan perguruan tinggi tersebut.

Secara defacto, STAIN Pamekasan terbukti telah berkembang dengan cukup pesat, Indikator perkembangannya, secara akademik dapat dilihat dari dibukanya dari dibukanya dua jurusan dengan tiga program studi, yaitu jurusan Tarbiyah dengan program studi Pendidikan Agama Islam dan pendidikan Bahasa Arab, yang di usul kemudian dibukanya Tadris Bahasa Inggris (TBI) pada tanggal 20 April 2007 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Nomor. DJ,I/744/2007 tentang izin dibukanya program studi TBI tersebut dilingkungan STAIN Pamekasan, Jurusan Syari’ah dengan program studi Ahwalus Syakhsiyah (Hukum Keluarga Islam) yang kemudian di usul dengan dibukanya program Studi perbankan Syari’ah melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Nomor.DJ.I/744/2009 tertanggal 15 Juni 2009, dan mulai dibuka pendaftaran mahasiswa baru pada tahun akademik 2009/2010. Pertama Jurusan Tarbiyah dengan Program studi Pendidikan Agma Islam (PAI),Pendidikan Bahasa Arab (PBA),dan Tadris Bahasa Inggris (TBI), Kedua,Jurusan Syari’ah dengan program studi Ahwalus Syakhsiyah/AHS (Hukum Keluarga Islam) dan program studi perbankan Syari’ah.

Dengan dua jurusan beserta program-program studi yang menyangganya, STAIN Pamekasan tidak hanya menghasilakan alumni yang akan menjadi guru pendidikan Agama Islam Sebagaimana ketika berstatus sebagai fakultas Tarbiyah cabang, tetapi lebih luas juga mempersipkan alumni menjadi guru di bidang bahasa Arab dan Inggris, menjadi hakim, panitera, Pegawai kantor Kementrian Agama, Praktisi lembaga-lembaga Keuangan Syari’ah seperti bank Perkreditan Syari’ah, Asureansi Syari’ah, Pegadaian Syari’ah, Perhotelan Syari’ah, dan sebagainya.

Dilihat dari segi Akademik ini, badan tugas dan tanggung jawab STAIN Pamekasan lebih banyak dan lebih berat dari sebelumnya, Karena itu, Pembenahan dalam segala Aspek harus dilakukan,Termasuk di dalamnya tata organisasi- struktual, tata adminstrasi, tata pamong, pembenahan kurikulum dan silabi,dan sebagainya. Seiring dengan perkembangan zaman,pengembangan menjadi tuntunan yang harus di penuhi oleh STAIN. Perubahan status PTAIN seperti IAIN dan STAIN menjadi UIN juga mempunyai dampak pada STAIN Pamekasan sehingga mendorongnya terus berbenah diri untuk tampil lebih maju.

Keinginanan tampil lebih maju terlihat misalnya, pada pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik. Jika sebelumnya STAIN Pamekasan (ketika Status Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Pamekasan) menempati lahan seluas setenagah hektare dengan kondisi bangunan dan sarana prasarana yang kurang representative, maka STAIN Pamekasan menempati kampus baru (kampus II) yang berlokasi Jln raya Panglegur 4 KM. desa ceguk dan larangan tokol, kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan diatas lahan seluas 27. 776 m2 dengan beberapa bangunan baru yang berkonstruksi modern. Lokasi kampus II baru ini berjarak sekitar 03 KM dari kampus lama (kampus I ).

Kini STAIN Pamekasan berubah statusnya menjadi IAIN dengan nama IAIN Madura dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang IAIN Madura yang ditandatangani Presiden 5 April 2018 dan diundangkan pada lembaran negara No. 5 Tahun 2018 tanggal 7 April 2018.[4][5] Dan diresmikan oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 5 Juli 2018.[6]

Demikian pula, terlihat dari pembenahan sarana dan prasarana pembelajaran. Perombakan dan pembaharuan kurikulum dan silabi yang di lakukan pada tiap semester sesuai kebutuhan Skateholder, perubahan dan penambahan jenis dan bentuk praktikum, pembenahan dan peningkatan penelitian dan pengabdian masyarakat, pembangunan dan penambahan gedung dan buku buku perpustakaan, gedung multimedia, gedung praktikum, masjid, tempat parkir, dan lapangan serta multimedia olahraga,dan sebagainya.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, STAIN Pamekasan berlandaskan pada:

  • Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang pendidikan Nasional;
  • Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang guru dan Dosen;
  • Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun Tentang Pembangunan Jangka Menengah;
  • Peraturan Pemerintahan Nomor 60 dan 61 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974, Tentang pokok pokok Organisai Departemen;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1974, Tentang Susunan Organisasi Departemen;
  • Keputusan Menteri agama RI Nomor No.37 Tahun 2000 Tentang Petunjuk Organisasi Departemen;
  • Keputusan Menteri agama RI No.03 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama;
  • Keputusan Menteri agama Nomor 03 Tahun 2006 Tentang organisasi dan tata kerja STAIN Pamekasan;
  • Keputusan Menteri agama Nomor 102 Tahun 2008 Tentang STATUTA STAIN Pamekasan.
  • Drs. H. Munir, SA, sebagai dekan pertama (20 Juli 1966 s/d 01 Maret 1970;
  • Drs. H. Djawahir Syamsuri sebagai dekan kedua (01 Maret 1971 s/d 12 Oktober 1983);
  • Drs. H. Bustami Said, dekan ketiga (12 Oktober 1983 s/d 01 November 1991);
  • Drs. H. Dimjati, dekan keempat (10 November 1991 s/d 21 Agustus 1998);
  • Drs. H. Moh. Zaini, sebagai pemimpin kelima dengan sebutan ketua setelah beralih status menjadi STAIN (21 Agustus 1998 s/d 24 Juli 2000);
  • Drs. H. Bustami Said, ketua keenam (24 Juli 2000 s/d 11 Agustus 2004)
  • Dra. Hj. Mariatul Qibtiyah, AR., M.Ag, ketua ketujuh (10 Agustus 2004 s/d 23 Oktober 2008);
  • Dr. Idri, M.Ag., ketua kedelapan (23 Oktober 2008 s/d 24 Oktober 2012).
  • Dr. H. Taufiqurrahman, M.Pd., Ketua kesembilan (25 Oktober 2012 s/d 24 Oktober 2016).
  • Dr. H. Mohammad Kosim, M.Ag. (7 Oktober 2016 s/d 20 April 2018)[7]
  • Dr. H. Mohammad Kosim, M.Ag. (sejak 20 April 2018 s/d sekarang)[8]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]