Ja'alah
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Ja'alah adalah pengelolaan harta dalam jumlah tertentu sebagai hadiah bagi seseorang yang mampu menyelesaikan suatu pekerjaan khusus. Hadiah yang diberikan dalam ja'alah dapat ditetapkan maupun tidak ditetapkan. Hukum menyelenggarakan Ja'alah adalah mubah. Landasan hukumnya ada di dalam Al-Qur'an pada Surah Yusuf ayat 72 mengenai pengembalian barang yang diganti hadiah berupa bahan makanan seberat unta. Ja'alah juga diperbolehkan berdasarkan hadits yang mengisahkan pengobatan terhadap Sahabat Nabi yang tersengat binatang berbisa yang kemudian diganti dengan beberapa kambing sebagai hadiah atas pengobatannya.[1]
Ketentuan hukum
[sunting | sunting sumber]Dasar hukum dari ja'alah adalah mubah, sehingga akad ini juga dapat dibatalalkan oleh keputusan pihak yang melakukan akad. Pembatalan akad sebelum pelaksanaan pekerjaan membuat pelaksana tidak memiliki hak untuk memperoleh apapun. Sementara ketika pekerjaan telah dilaksanakan dan akad dibatalkan, maka pelaksana memperoleh upah atas pekerjaannya. Dalam ja'alah juga tidak ada persyaratan mengenai jangka waktu pelaksanaannya. Seseorang dapat melaksanakannya hingga pekerjaan tersebut diselesaikan tanpa ada batas waktu tertentu sejak pemberitahuan pekerjaan tersebut.[2]
Pada pekerjaan yang diadakan bersama oleh beberapa orang, hadiah yang diterima harus dibagi secara merata. Pelaksanaan ja'alah menjadi haram ketika pekerjaan yang dilakukan juga haram. Ja'alah tidak berlaku bagi pelaksana pekerjaan yang menyelesaikan pekerjaan sebelum mengetahui bahwa pekerjaan tersebut memperoleh hadiah. Dalam hal ini, pekerjaannya dihitung sebagai perbuatan baik. Kondisi ini biasanya terjadi pada barang temuan atau barang yang hilang. Hak pelaksana pekerjaan dalam kondisi ini hanya berlaku bagi penemuan budak atau penyelamatan atas orang yang tenggelam. Pemberian hadiah dalam kondisi ini sebagai bentuk balas budi.[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 682.
- ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 682-683.
- ^ Al-Jaza'iri 2020, hlm. 683.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Al-Jaza'iri, Abu Bakar Jabi (2020). Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam [Minhajul Muslim]. Diterjemahkan oleh Aini, Musthofa; Fachrudin, Amir Hamzah; Mutaqin, Kholif. Jakarta: Darul Haq. ISBN 978-979-3407-85-2.