Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan fungsi tertentu dalam kepemerintahan Indonesia. Definisi jabatan fungsional (disingkat JF) dalam peraturan perundang-undangan yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.[1]
Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.[2] Pemegang jabatan fungsional dinamakan Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
Rumpun jabatan
[sunting | sunting sumber]Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan / atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
Jenis rumpun jabatan
[sunting | sunting sumber]Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan. Jenis rumpun jabatan fungsional disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.[3] Berikut 25 rumpun jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil:
No | Rumpun Jabatan | Penjelasan |
---|---|---|
1 | Fisika, Kimia dan yang berkaitan | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan di bidang ilmu fisika, astronomi, meteorologi, kimia, geologi dan geofisika |
2 | Matematika, Statistik dan yang berkaitan | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori matematika aktuaria atau konsep statistik dan mengaplikasikannya pada bidang teknik, ilmu pengetahuan alam dan sosial serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional ilmu matematika, statistik dan aktuaria |
3 | Kekomputeran | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan, pengembangan dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan perangkat lunak, prinsip dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan sistem manajemen, database untuk menjamin integritas dan keamanan data, serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar,mengontrol dan mengoperasikan komputer dan peralatannya, melaksanakan tugas–tugas pemrograman yang berhubungan dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangakat lunak. |
4 | Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur, dan teknologi serta efisiensi dalam proses produksi. |
5 | Penelitian dan perekayasaan | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional yang berhubungan dengan bidang penelitian dan perekayasaan dan melakukan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan perekayasaan. |
6 | Ilmu Hayat | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan,ekologi, anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, citologi, genetika, agronomi, fatologi, atau farmakologi serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi, dan kehutanan. |
7 | Kesehatan | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep,teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit manusia, pengobatan dan rehabilitasi,
kesehatan gigi dan mulut, farmasi, serta perawatan orang sakit dan kelahiran bayi. |
8 | Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional disiplin ilmu khusus di bidang pendidikan tinggi, melaksanakan tugas mengajar pada pendidikan tinggi disamping penyiapan buku dan tulisan ilmiah. |
9 | Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran pada Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah Khusus serta mengajar anak-anak atau orang dewasa yang cacat fisik dan cacat mental atau mempunyai kesulitan belajar pada tingkat pendidikan tertentu. |
10 | Pendidikan Lainnya | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan dan pelatihan yang tidak berhubungan dengan pengajaran sekolah formal, memberikan saran tentang metode dan bantuan pengajaran, menelaah serta memeriksa hasil kerja yang telah dicapai oleh guru dalam penerapan kurikulum, memberikan pelatihan penggunaan teknologi tinggi. |
11 | Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan pemotretan, mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempurnakan citra dan suara, mengontrol penyiaran dan sistem alat telekomunikasi, mengontrol penggunaan alat untuk keperluan diagnosa
medis dan perawatan |
12 | Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas memberi komando dan menavigasi kapal serta pesawat, melaksanakan fungsi teknis untuk menjamin efisiensi dan keselamatan pelayaran serta penerbangan. |
13 | Pengawas Kualitas dan Keamanan | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta memeriksa pengimplementasian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pencegahan kebakaran dan bahaya lain, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan dan lingkungan, kesehatan proses produksi, barang dan jasa yang dihasilkan dan juga hal-hal yang berhubungan dengan standar kualitas dan spesifikasi pabrik. |
14 | Akuntan dan Anggaran | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, penyeliaan atau melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan akuntansi anggaran dan manajemen keuangan. |
15 | Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dalam analisis kecenderungan pasar dibidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komoditas, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama pemerintah. |
16 | Imigrasi, Pajak Dan Asisten Profesional yang berkaitan | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas memberlakukan dan menerapkan peraturan Perundangan Pemerintah yang berhubungan dengan batas negara, pajak-pajak, jaminan sosial, ekspor dan impor barang, pembentukan usaha, pendirian gedung serta kegiatan lain yang berhubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah. |
17 | Manajemen | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang sistem, pemberian saran atau pengelolaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan sumber daya
manajemen. |
18 | Hukum Dan Peradilan | Rumpun Hukum dan Peradilan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil Yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perancangan peraturan perundang-undangan serta pemberian saran dan konsultasi pada para klien tentang aspek hukum,
penyelidikan kasus, pelaksanaan peradilan. |
19 | Hak Cipta, Paten dan Merek | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, pengadministrasian, penyeliaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pengatalogan, registrasi dari hak cipta, penetapan hak paten, pendaftaran merek dagang sesuai dengan aturan yang berlaku. |
20 | Penyidik dan Detektif | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko ataupun di tempat umum. |
21 | Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, museum, koleksi benda seni dan yang sejenis serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan. |
22 | Ilmu Sosial dan yang berkaitan | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, pengembangan konsep dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan filosofi,sosiologi, psiokologi dan ilmu sosial lainnya, memberikan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan perorangan dan keluarga dalam masyarakat. |
23 | Penerangan dan Seni Budaya | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, pengamatan, penciptaan, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan karya seni, museum, bahasa, sejarah, antropologi dan arkeologi serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pekerjaan penerangan kepada masyarakat, pengamatan dan penciptaan serta pemeliharaan karya seni, benda seni, benda bersejarah (museum). |
24 | Keagamaan | Rumpun fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pembinaan rohani dan moral masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya. |
25 | Politik dan Hubungan Luar Negeri | Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan perumusan, pengevaluasian, penganalisisan serta penerapan kebijaksanaan dibidang politik, pemerintahan dan hubungan internasional. |
Jenjang jabatan fungsional
[sunting | sunting sumber]Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jenjang jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.[4]
Jabatan fungsional keahlian
[sunting | sunting sumber]Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya:
- Mensyaratkan kualifikasi profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya berijasah Sarjana (Strata-1);
- Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan;
- Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
Berdasarkan penilaian terhadap bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional keahlian dibagi dalam 4 (empat) jenjang jabatan yaitu:
- Jenjang Utama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pembina utama, golongan ruang IV/e.
- Jenjang Madya, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- Jenjang Muda, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Jabatan fungsional keterampilan
[sunting | sunting sumber]Jabatan fungsional ketrampilan adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya:
- Mensyaratkan kualifikasi teknisi profesional dan /atau penunjang profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggi-tingginya setingkat Diploma III (D-3);
- Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional dari suatu bidang profesi;
- Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional ketrampilan dibagi dalam empa jenjang jabatan yaitu:
- Jenjang Penyelia, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat dibawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jenjang Pelaksana Lanjutan, adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Jenjang Pelaksana, adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsinya utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh satu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Jenjang Pelaksana Pemula, adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
Pengelompokan jabatan fungsional
[sunting | sunting sumber]Pengelompokan jabatan fungsional dibagi menurut pengangkatan dan angka kredit yakni jabatan fungsional tertentu / khusus dan jabatan fungsional umum.[5]
Jabatan fungsional tertentu/khusus
[sunting | sunting sumber]Jabatan fungsional tertentu / khusus adalah yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Hingga Juni 2014, terdapat 129 jabatan dalam jabatan fungsional tertentu[6]
Jabatan fungsional umum
[sunting | sunting sumber]Jabatan fungsional umum dialihkan menjadi jabatan pelaksana sejak 2016.[7] sehingga tak dianggap lagi sebagai bagian jabatan fungsional.
Angka kredit
[sunting | sunting sumber]Angka Kredit menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.[8] Penetapan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.[9]
Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ UU 5/2014, Pasal 1 angka 11.
- ^ PP 16/1994, Pasal 4.
- ^ Kepres 87/1999.
- ^ UU 5/2014, Pasal 18.
- ^ Pengertian Jabatan Fungsional Umum
- ^ Jabatan Fungsional Tertentu update 24 Juni 2014
- ^ https://jdih.menpan.go.id/puu-149-Peraturan%20Menpan.html
- ^ PP 16/1994, Pasal 1 angka 3.
- ^ PP 16/1994, Pasal 5.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Pemerintah Indonesia (1994), Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547, Jakarta: Sekretaris Negara[pranala nonaktif permanen]
- Pemerintah Indonesia (1999), Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037, Jakarta: Kantor Staf Presiden[pranala nonaktif permanen]
- Pemerintah Indonesia (2014), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-09-20, diakses tanggal 2019-11-23
- Pemerintah Indonesia (2017), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PDF), Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI