Lompat ke isi

Jalan setapak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jalan setapak di Hutan Palatine, Jerman

Jalan setapak (jalan pejalan kaki, lajur pejalan kaki, lajur alam) adalah sebuah jenis jalan yang dipakai hanya oleh pejalan kaki dan tidak dengan bentuk lalu lintas lainnya seperti kendaraan bermotor, sepeda dan kuda. Jalan tersebut dapat ditemukan di banyak tempat, dari tengah kota, sampai perkebunan atau pegunungan. Jalan setapak di perkotaan biasanya diaspal, memiliki tangga, dan dapat disebut gang, jalur, tangga, dll.

Taman nasional, cagar alam, wilayah konservasi dan tempat liar yang dilindungi lainnya dapat memiliki jalan setapak (lajur) yang dibatasi untuk pejalan kaki.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Media tentang Public footpaths di Wikimedia Commons