Jaringan telekomunikasi
Jaringan telekomunikasi atau jejaring telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.[1] Jaringan telekomunikasi merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam Undang-Undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999.[1]
Deskripsi
[sunting | sunting sumber]Jaringan telekomunikasi terdiri atas dari tiga bagian utama.[2] Bagian-bagian tersebut diantaranya adalah:[2]
Perangkat transmisi bertugas menyampaikan informasi dari satu tempaat ketempat yang lain, baik dekat maupun jauh.[2] Media transmisinya dapat berupa kabel, serat optik maupun udara, tergantung jarak dari tempat-tempat yang dihubungkan serta tergantung pada beberapa banyak tempat yang saling dihubungkan.[2] Perangkat penyambungan bertugas agar pemakai dapat menghubungi pemakai lain sesuai yang diinginkannya.[2] Perangkat penyambungan disebut masih menggunakan sistem manual bila diperlukan seorang operator yang bertugas menyambungkan pemakai dengan pemakai lain yang diinginkannya.[2] Terminal adalah peralatan yang bertugas mengubah sinyal informasi asli (suara manusia atau lainnya) menjadi sinyal elektrik atau elektromagnetik atau cahaya.[2]
Sejarah singkat
[sunting | sunting sumber]Perkembangan teknologi jaringan telekomunikasi berkembang seiring dengan waktu dan kebutuhan manusia dalam berkomunikasi.[3] Dalam perkembangannya, jaringan telekomunikasi yang pertama kali digunakan adalah jaringan telekomunikasi 1G yang dikembangkan tahun 1973.[3] 1G merupakan generasi awal teknologi telepon seluler untuk komunikas suara yang berbasis teknologi radio panggil.[3] Selanjutnya adalah teknologi jaringan 2G yang berkembang pada tahun 1990-an.[3] Dalam teknologi 2G, jaringan yang dibuat untuk komunikasi suara lebih dikembangkan.[3] Di era ini pula, teknologi suara digital pertama (GSM dan CDMA) mulai berkembang.[3] Kemudian pada tahun 1998, teknologi jaringan 3G berkembang di dunia.[3] Pada teknologi 3G jaringan dengan layanan suara dan data mulai dikembangkan bersamaan dengan akses internet pita lebar.[3] Kemudian pada tahun 2006, teknologi 4G mulai dikembangkan. Teknologi ini menyediakan jaringan pita ultra lebar berstandar WiMAX dan LTE.[3]
Topologi jaringan telekomunikasi
[sunting | sunting sumber]Jaringan teknologi memiliki beberapa topologi.[4] Topologi jaringan hal yang menjelaskan hubungan geometris antara unsur-unsur dasar penyusun jaringan, yaitu node, link, dan station.[4] Topologi jaringan dapat dibagi menjadi 6 kategori utama, diantaranya adalah:[4]
- Topologi bintang[4]
- Topologi cincin[4]
- Topologi bus[4]
- Topologi jala[4]
- Topologi pohon[4]
- Topologi linier[4]
Jenis-jenis jaringan
[sunting | sunting sumber]- Sinyal digital versus analog
- Modem: menerjemahkan sinyal digital ke dalam bentuk analog
- Jaringan area lokal (LAN)
- Eternet adalah standar uituk media fisik
- Model jaringan Workgroup (arsitektur peer to peer)
- Model jaringan domain Windows
- Jaringan area kampus (CANs)
- Jaringan area luas (WAN)
- Jaringan area metropolitan (MAN)
Hak dan kewajiban penyelenggara
[sunting | sunting sumber]Dalam penyelenggaraannya, jaringan telekomunikasi dimiliki dan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, atau koperasi.[1] Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memberikan kontribusi terhadap masyarakat.[1] Kontribusi tersebut adalah kontribusi berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Telekomunikasi.[1] Selain itu, penyelenggara jaringan telekomunikasi harus memberikan kebebasan kepada penggunanya untuk memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.[1] Untuk melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.[1] Hal itu berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.[1] Hal tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d e f g h i Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- ^ a b c d e f g h i j (Indonesia) Pramudi Utomo (2008). "Teknik Telekomunikasi". Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan & Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
- ^ a b c d e f g h i (Indonesia) Luar Biasa. "Perkembangan Jaringan Telekomunikasi di Indonesia dari Masa ke Masa". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-24. Diakses tanggal 25-Februari-2015.
- ^ a b c d e f g h i (Indonesia) Telekomunikasi Indonesia. "Topologi-Topologi Jaringan Telekomunikasi". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 25-Februari-2015.