Lompat ke isi

John F. Kennedy Center for the Performing Arts

Koordinat: 38°53′45″N 77°03′21″W / 38.8957°N 77.0559°W / 38.8957; -77.0559
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts
Kennedy Center dilihat dari Sungai Potomac
John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts di Washington, D.C.
John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts
John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts
John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts di Amerika Serikat
John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts
John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts
Alamat2700 F Street, NW
LokasiWashington, D.C., United States
Koordinat38°53′45″N 77°03′21″W / 38.8957°N 77.0559°W / 38.8957; -77.0559
Transportasi umum Washington Metro
at Foggy Bottom–GWU
Angkutan bus Metrobus
PemilikPemerintah Amerika Serikat
OperatorJohn F. Kennedy Center for the Performing Arts
David Rubenstein, Chairman
Deborah Rutter, President
TipePusat seni pertunjukan
KapasitasConcert Hall: 2,465
Eisenhower Theater: 1,161
Family Theater: 320
Jazz Club: 160
Millennium Stage: 235
Opera House: 2,347
Terrace Theater: 490
Theater Lab: 398
Konstruksi
Mulai pembangunan2 Desember 1964
Dibuka08 September 1971 (1971-09-08)
ArsitekEdward Durell Stone
Insinyur strukturalSeverud Associates
Kontraktor umumJohn McShain
Pemakai
National Symphony Orchestra
Washington National Opera
Situs web
www.kennedy-center.org

John F. Kennedy Center for the Performing Arts (secara formal dikenal sebagai John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts, dan umumnya dirujuk sebagai Kennedy Center) adalah Pusat Kebudayaan Nasional Amerika Serikat, yang terletak di tepi timur Sungai Potomac di Washington, D.C. Namanya diambil pada tahun 1964 sebagai peringatan pembunuhan Presiden John F. Kennedy. Dibuka pada tanggal 8 September 1971, pusat ini menyelenggarakan berbagai genre seni pertunjukan, seperti teater, tari, orkestra, jazz, pop, psikedelik, dan musik rakyat.

Disahkan oleh Undang-Undang Kongres Pusat Kebudayaan Nasional tahun 1958,[1] yang mengharuskan programnya dipertahankan melalui dana swasta, pusat ini mewakili kemitraan publik-swasta. Kegiatannya mencakup inisiatif pendidikan dan penjangkauan, yang hampir seluruhnya didanai melalui penjualan tiket dan hadiah dari individu, perusahaan, dan yayasan swasta.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]