Lompat ke isi

Kānāwai Māmalahoe

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kānāwai Māmalahoe.

Kānāwai Māmalahoe, atau Hukum Dayung Pecah, adalah aturan dalam hukum Hawaii yang dideklarasikan oleh Raja Kamehameha I pada tahun 1797. Hukum ini, yang berbunyi "Biarkan semua orang tua, perempuan, dan anak-anak berbaring di pinggir jalan dengan aman," tertulis dalam Konstitusi Hawaii Pasal 9, Bagian 10, dan menjadi model untuk hukum hak asasi manusia perihal penanganan penduduk dan non-kombatan lainnya.[1] Hukum ini dibuat saat Kamehameha sedang bertempur di Puna. Saat sedang mengejar dua nelayan (kemungkinan untuk membunuh mereka), kakinya tersangkut di karang, dan salah satu nelayan yang bernama Kaleleiki memukul kepalanya dengan dayung, yang kemudian pecah. Untungnya, Kamehameha berhasil melarikan diri. Beberapa tahun kemudian, nelayan yang sama dibawa ke hadapan Kamehameha. Kamehameha menyatakan bahwa sang nelayan hanya melindungi tanah dan keluarganya, sehingga Hukum Dayung Pecah dideklarasikan.[1][2]

Isi hukum tersebut dalam bahasa Hawaii:

Kānāwai Māmalahoe :

E nā kānaka,
E mālama ‘oukou i ke akua
A e mālama ho‘i ke kanaka nui a me kanaka iki;
E hele ka ‘elemakule, ka luahine, a me ke kama
A moe i ke ala
‘A‘ohe mea nāna e ho‘opilikia.

Hewa nō, make.

Terjemahan bahasa Indonesia:

Hukum Dayung Pecah:

Wahai rakyat,
Hormatilah dewa kalian;
Hargailah sesama baik yang agung maupun yang rendah;
Baiknya semua, dari orang tua dan perempuan hingga anak-anak
Bebas melewati dan berbaring di jalan
Tanpa ketakutan atau celaka.

[Bila] melanggar hukum ini, matilah.

Referensi

[sunting | sunting sumber]