Kabinet Uni Emirat Arab
Tampilan
Kabinet Uni Emirat Arab (bahasa Arab: مجلس الوزراء الاتحادي Majlis al-Wuzara` al-Ittihadi) adalah otoritas dari pemerintah federal Uni Emirat Arab, merupakan badan federal eksekutif yang berada dibawah pengawasan Presiden dan Majelis Federasi Kebangsaan, dan menjadi pertimbangan khusus dan bisa mengeluarkan surat keputusan oleh mayoritas anggotanya jika suara agak sama dengan suara Presiden.
Otoritas dan Kewenangan
[sunting | sunting sumber]Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Uni Emirat Arab Pasal 60, Anggota Kabinet memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Memantau pelaksanaan kebijakan umum dalam negeri dan luar negeri Pemerintah Uni Emirat Arab.
- Mengajukan rancangan undang-undang federal dan diteruskan ke Majelis Federasi Kebangsaan sebelum diserahkan kepada Presiden Uni Emirat Arab yang akan dipresentasikan kepada Dewan Tertinggi untuk diratifikasi.
- Menyusun anggaran belanja tahunan dan laporan akhir.
- Mempersiapkan berbagai surat keputusan atau surat perintah.
- Mengembangkan peraturan yang diperlukan untuk pelaksanaan undang-undang federal, termasuk tidak mengubah atau menonaktifkan mereka atau dikeluarkan dari pelaksanaannya, serta peraturan pengawasan, dan peraturan tentang urutan departemen dan kepentingan publik, dalam batas-batas ketentuan Konstitusi ini dan undang-undang federal. Diperbolehkannya ada ketentuan khusus dalam undang-undang, atau Kabinet, yang ditugaskan oleh Menteri Federal yang bersangkutan atau otoritas administratif lainnya, untuk mengeluarkan beberapa peraturan ini.
- Mengawasi pelaksanaan undang-undang, keputusan, peraturan dan surat keputusan oleh semua badan-badan federal yang terlibat di Uni Emirat Arab.
- Mengawasi pelaksanaan ketentuan pengadilan federal, dan perjanjian internasional yang disetujui oleh Uni Emirat Arab.
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai federal, sesuai dengan ketentuan hukum, yang tidak memerlukan surat pengangkatan dan pemberhentian.
- Memantau kemajuan departemen dan kepentingan publik, perilaku dan disiplin pegawai Uni Emirat Arab secara umum.
- Menjalankan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh hukum atau Dewan Tertinggi dalam batas-batas konstitusi.
Daftar Anggota
[sunting | sunting sumber]No | Jabatan | Nama Menteri |
---|---|---|
1 | Wakil Presiden, Perdana Menteri, Penguasa Dubai | Muhammad bin Rasyid Al Maktoum |
2 | Wakil Presiden, Wakil Perdana Menteri, Ketua Dewan Kepresidenan | Manshur bin Zayed Al Nahayan |
3 | Wakil Perdana Menteri Urusan Keuangan dan Perekonomian | Maktoum bin Muhammad bin Rasyid Al Maktoum |
4 | Wakil Perdana Menteri, Menteri Dalam Negeri | Saif bin Zayed Al Nahayan |
5 | Wakil Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri | Abdullah bin Zayed Al Nahayan |
6 | Putra Mahkota Dubai, Wakil Perdana Menteri, Menteri Pertahanan | Hamad bin Muhammad bin Rasyid Al Maktoum |
7 | Anggota Kabinet, Menteri Toleransi dan Koeksistensi | Nahayan bin Mubarak Al Nahayan |
8 | Anggota Kabinet, Menteri Urusan Kabinet | Muhammad bin Abdullah Al-Gargawi |
9 | Anggota Kabinet, Menteri Kesehatan dan Preventif Masyarakat, Menteri Negara Urusan Dewan Federal Nasional | Abdullah Al-Uwais |
10 | Anggota Kabinet, Menteri Negara Urusan Keuangan | Muhammad bin Hadi Al-Husaini |
11 | Anggota Kabinet, Menteri Negara Urusan Kerjasama Internasional | Rim Ibrahim Al-Hasyimi |
12 | Anggota Kabinet, Menteri Energi dan Infrastruktur | Suhail bin Muhammad Al-Mazru'i |
13 | Anggota Kabinet, Menteri Perindustrian dan Teknologi Canggih | Sultan Ahmad Al-Jabir |
14 | Anggota Kabinet, Menteri Negara Urusan Pertahanan | Muhammad bin Mubarak Fadhil Al-Mazru'i |
15 | Anggota Kabinet, Menteri Olahraga | Ahmad Balhoul Al-Falasi |
16 | Anggota Kabinet, Menteri Perekonomian | Abdullah bin Touq Al-Marri |
17 | Anggota Kabinet, Menteri Pembangunan Masyarakat | Syama Suhail Al-Mazru'i |
18 | Anggota Kabinet, Menteri Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup | Amnah Adh-Dhahak Asy-Syamsi |
19 | Anggota Kabinet, Menteri Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Penduduk, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset | Abdurrahman bin Abdul Mannan Al-'Aur |
20 | Anggota Kabinet, Menteri Kehakiman | Abdullah Sultan bin Awwad an-Nu'aimi| |
21 | Anggota Kabinet, Menteri Kebudayaan | Salim bin Khalid Al-Qasimi |
22 | Menteri Negara Urusan Pemuda | Sultan bin Saif An-Nayadi |
23 | Anggota Kabinet, Menteri Investasi | Muhammad bin Hasan As-Suwaidi |
24 | Anggota Kabinet, Menteri Pendidikan dan Pengajaran | Sarah binti Yusuf Al-Amiri |
25 | Menteri Urusan Majelis Tinggi Federasi | Abdullah bin Muhair Al-Katbi |
26 | Menteri Negara | Syakhbuth bin Nahayan Al Nahayan |
27 | Menteri Negara | Mitsa Salim Asy-Syamsi |
28 | Menteri Negara Urusan Perdagangan Luar Negeri | Tsani bin Ahmad Az-Zuyudi |
29 | Menteri Negara Urusan Pengembangan Pemerintahan dan Masa Depan | 'Uhud Ar-Rumi |
30 | Menteri Negara | Nurah Al-Ka'bi |
31 | Menteri Negara Urusan Kecerdasan Buatan, Perekonomian Digital dan Aplikasi Kerja Jarak Jauh | Umar bin Sultan Al-Ulama |
32 | Menteri Negara | Ahmad bin Ali Ash-Shabigh |
33 | Menteri Negara | Khalifah bin Syahin Khalifah Al-Marar |
34 | Menteri Negara | Hamad bin Mubarak Asy-Syamsi |
35 | Menteri Negara | Maryam Ahmad Al-Hamadi |
36 | Menteri Negara | Jabr Muhammad Ghanim As-Suwaidi |
37 | Menteri Negara Urusan Kewirausahaan | Ulya binti Abdullah Al-Mazru'i |
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Arab) Situs web resmi Kabinet Uni Emirat Arab
- (Arab) Presiden mengucapkan selamat atas susunan kabinet baru dan mendo'akan atas kesuksesan para menteri baru