Lompat ke isi

Kaidah Parkinson

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kaidah Parkinson adalah sebuah teori yang menjelaskan 'Pekerjaan berkembang sedemikian rupa agar waktu yang tersedia untuk menyelesaikannya terpenuhi'. Parkinson mengemukakan bahwa orang cenderung mengada-ngadakan pekerjaan untuk mengisi waktu.[1]

Kaidah ini diutarakan oleh Dr. Northcote Parkinson, seorang ahli teori administrasi berkebangsaan Inggris dalam karya tulisannya Parkinson's Law, or The Rising Pyramid (1957) meskipun semula tulisannya tersebut hanya dimaksudkan sebagai suatu sindirian, ternyata kemudian tulisannya tersebut berhasil mengungkapkan penyakit - penyakit yang umum dijumpai dalam berbagai organisasi birokrasi.[1]

Kaidah Parkinson terutama menyinggung masalah besarnya ukuran organisasi, berdasakan analisis statistik kaidah itu mengungkapkan bahwa laju pertumbuhan ukuran organisasi tetap pada kira-kira 5,75%. Laju pertumbuhan tersebut tidak langsung berkaitan dengan pertumbuhan beban kerja yang nyata dalam organisasi tersebut. Kaidah Parkinson juga menyatakan bahwa para eksekutif cenderung mengaitkan status mereka dengan jumlah karyawan yang menjadi bawahan, makin besar jumlah bawahannya makin tinggi statusnya.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c Lumbantoruan, Magdalena (1992). Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen. Jakarta: Cipta Adi Pustaka. hlm. 14.