Karoya, Cirinten, Lebak
Karoya | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Banten | ||||
Kabupaten | Lebak | ||||
Kecamatan | Cirinten | ||||
Kode pos | 42366[1] | ||||
Kode Kemendagri | 36.02.27.2009 | ||||
Luas | 1041 km² | ||||
Jumlah penduduk | 1826 jiwa | ||||
Kepadatan | 1.826 jiwa | ||||
|
Desa Karoya adalah desa di Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten
Pada awal tahun 2000an Desa Karoya merupakan bagian dari Desa Datarcae, dan pada pertengahan tahun 2006 memisahkan diri dan menjadi desa baru dari desa induk yaitu desa datarcae,dikarenakan terlalu luasnya desa datarcae yang berdampak pada pelayanan publik serta pemerataan pembangunan menjadi Alasan kuat serta motivasi tersendiri untuk memisahkan diri menjadi desa baru dengan harapan mau mewujudkan kesejahtraaan masyarakat Desa Karoya.
Luas daerah Desa Karoya 1.041,82 Ha dengan jumlah penduduk 1826 jiwa, desa karoya sendiri berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Desa Kadudamas
Sebelah Selatan : Desa Cibereum, Kecamatan Cijaku
Sebelah Timur : Desa Datarcae dan Desa Nangerang kecamatan cirinten
Sebalah Barat : Desa parakanlima
Jarak pusat desa dengan ibukota kabupaten yang dapat ditempuh melalui perjalanan darat kurang lebih 46 km.kondisi prasarana jalan poros desa yang masih berupa jalan kontruksi lapen dengan kondisi rusak parah mengakibatkan waktu tempuh menggunakan kendaraan bermotor mencapai kurang lebih satu jam/ menit. sedangkan jarak pusat desa dengan ibukota kecamatan yang dapat ditempuh melalui perjalanan darat kurang lebih 6 km. kondisi ruas jalan poros desa yang dilalui juga berupa jalan kontruksi lapen dengan kondisi rusak parah, mengakibatkan waktu tempuh menggunakan kendaraan bermotor mencapai kurang lebih satujam/menit.desa karoya merupakan wilayah paling potensial untuk usaha dibidang pertanian. hal tersebut didukung oleh. kondisi geografis serta sistem pengairan yang baik.dukungan pemerintah untuk pengembangan potensipertanian diwujudkan
dengan menetapkan wilayah desa karoya sebagian dari agrobisnis dan agro wisata.berdasarkan kondisi desa ini makan akan dijabarkan permasalahan, potensi, hingga daftar rencana pembangunan jangka menengah desa ( RPJMDES ) yang diprogramkan untuk 6 tahun.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan