Lompat ke isi

Kategori:Badan perlindungan lingkungan hidup

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan dan lembaga pemerintah yang perannya mencakup pengawasan, administrasi, dan penegakan kebijakan lingkungan hidup.

Subkategori

Kategori ini hanya memiliki subkategori berikut.