Lompat ke isi

Kategori:Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Beranggotakan Perusahaan Jasa Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang bekerja sama dengan perbankan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan. PJPUR merupakan pihak yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan uang Rupiah yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tanggal 30 Agustus 2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 22/6/PADG/2020 tanggal 20 April

Saat ini, tidak terdapat halaman ataupun media dalam kategori ini.