Kategori:Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah di Indonesia
Tampilan
![]() | Kategori ini diusulkan untuk dihapus, dengan alasan: K1: (ajukan diskusi keberatan penghapusan)
Bagi pengusul penghapusan: Pertimbangkan untuk memberitahu usulan penghapusan ini kepada pembuat artikel! Gunakan: Jika Anda berpikir halaman ini tidak semestinya untuk dihapus, atau Anda berniat untuk memperbaikinya, atau Anda tidak menyetujui usulan ini, silakan beritahukan alasan Anda di halaman diskusi penghapusannya. Pengurus: Cek pranala balik, versi terdahulu dan log sebelum menghapus. Halaman ini terakhir disunting oleh Hysocc (Kontrib • Log) 9 hari 1432 menit lalu. |
Beranggotakan Perusahaan Jasa Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang bekerja sama dengan perbankan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan. PJPUR merupakan pihak yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan uang Rupiah yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tanggal 30 Agustus 2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 22/6/PADG/2020 tanggal 20 April
Saat ini, tidak terdapat halaman ataupun media dalam kategori ini.