Lompat ke isi

Keadilan iklim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Keadilan iklim adalah istilah yang memandang pemanasan global sebagai isu etika dan mempertimbangkan keterkaitan sebab dan akibatnya dengan konsep keadilan, terutama keadilan lingkungan dan keadilan sosial. Keadilan iklim mempelajari berbagai isu seperti kesetaraan, hak asasi manusia, hak kolektif, dan tanggung jawab sejarah terkait perubahan iklim. Prinsip utama keadilan iklim adalah mengakui kenyataan bahwa orang-orang yang tidak memicu perubahan iklim justru mengalami dampak terburuk perubahan iklim.[1][2] Istilah ini juga dipakai dalam sistem hukum, ketika keadilan tercapai melalui penerapan dan pengembangan hukum di bidang perubahan iklim.[3]

Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Global Humanitarian Forum (1 October 2009) Kofi Annan launches climate justice campaign track.
  2. ^ Koch, Wendy (March 7, 2011). Study: Climate change affects those least responsible. USA Today.
  3. ^ For example, see Climate Law Database of the Climate Justice Programme.

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]

Templat:Jenis keadilan Templat:Perubahan iklim