Kejaksaan Negeri Prabumulih
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Kejaksaan Negeri Prabumulih merupakan Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang Penuntutan serta Kewenangan Lain berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Kejaksaan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Struktur
[sunting | sunting sumber]Kejaksaan Negeri Prabumulih dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang dibantu Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Prabumulih (Kasubagbin), Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bidang Intelijen (Kasi Intel), Bidang Perdata/Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Bidang Pengelolaan Barang Bukti (Kasi BB) dalam mengendalikan dan melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukum Kota Prabumulih.
Daftar Pimpinan
[sunting | sunting sumber]Kejaksaan Negeri Prabumulih,[1] telah mengalami beberapa pergantian Pimpinan, diantaranya sebagai berikut:
- Topik Gunawan, S.H., M.H. (2018-2022)[2]
- Roy Riyadi, S.H., M.H. (2022-sekarang)
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Edison. "Sutarno : Dinsos dan Dinkes Tak Perlu Takut Jika Tidak Melakukan Penyimpangan". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2021-07-15.
- ^ Hadinata, Welly. "5 Jaksa Kejari Prabumulih Dimutasi, ada yang Pindah Tugas ke Aceh dan Kalimantan, Ini Nama-namanya!". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2021-07-15.