Lompat ke isi

Kelaparan (kejahatan)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pria kurus di kamp Trnopolje di Bosnia. Pada tahun 1992, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk "penghalangan yang disengaja terhadap pengiriman makanan dan pasokan medis kepada penduduk sipil Republik Bosnia dan Herzegovina" dan menyerukan penuntutan terhadap mereka yang bertanggung jawab.[1]

Kelaparan terhadap penduduk sipil merupakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau tindakan genosida menurut hukum pidana internasional modern.[2][3][4] Kelaparan tidak selalu ilegal menurut hukum internasional; kelaparan warga sipil selama pengepungan Leningrad dinyatakan bukan tindakan kriminal oleh pengadilan militer Amerika Serikat, dan Konvensi Jenewa 1949, meskipun memberikan batasan, "pada prinsipnya menerima legalitas kelaparan sebagai senjata perang".[5] Secara historis, pengembangan undang-undang yang melarang kelaparan terhambat oleh negara-negara Barat yang ingin menggunakan blokade terhadap musuh-musuh mereka; namun, hal ini dilarang pada tahun 1977 oleh Protokol I dan Protokol II Konvensi Jenewa dan dikriminalisasi oleh Statuta Roma. Penuntutan atas kasus kelaparan jarang terjadi.

Tujuan dan penyebab

[sunting | sunting sumber]

Bridget Conley dan Alex de Waal menyebutkan beberapa alasan mengapa pelaku memilih untuk melakukan kelaparan: "(i) pemusnahan atau genosida; (ii) pengendalian melalui pelemahan populasi; (iii) perolehan kontrol teritorial; (iv) pemusnahan populasi; (v) hukuman; (vi) ekstraksi atau pencurian material; (vii) eksploitasi ekstrem; (viii) penyediaan bantuan perang; dan (ix) transformasi masyarakat yang komprehensif".[4] Tidak ada studi sistematis mengenai tindakan kejahatan kelaparan.[6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ D’Alessandra, Federica; Gillett, Matthew (2019). "The War Crime of Starvation in Non-International Armed Conflict". Journal of International Criminal Justice. 17 (4): 815–847. doi:10.1093/jicj/mqz042. 
  2. ^ Ventura, Manuel JB (2019). "Prosecuting Starvation under International Criminal Law". Journal of International Criminal Justice. 17 (4): 781–814. doi:10.1093/jicj/mqz043. 
  3. ^ Luciano, Simone Antonio (2023). "Starvation at the International Criminal Court: Reflections on the Available Options for the Prosecution of the Crime of Starvation". International Criminal Law Review. 23 (2): 284–320. doi:10.1163/15718123-bja10149alt=Dapat diakses gratis. ISSN 1571-8123. 
  4. ^ a b Conley, Bridget; de Waal, Alex (2019). "The Purposes of Starvation". Journal of International Criminal Justice. 17 (4): 699–722. doi:10.1093/jicj/mqz054alt=Dapat diakses gratis. 
  5. ^ Mulder & van Dijk 2021, hlm. 383–384.
  6. ^ Mulder & van Dijk 2021, hlm. 371.

Bacaan tambahan

[sunting | sunting sumber]
  • Conley, Bridget; de Waal, Alex; Jordash, Wayne; Murdoch, Catriona (2022). Accountability for Mass Starvation: Testing the Limits of the Law (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-286473-4. 
  • Mulder, Nicholas; van Dijk, Boyd (2021). "Why Did Starvation Not Become the Paradigmatic War Crime in International Law?". Contingency in International Law: On the Possibility of Different Legal Histories (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 370–. ISBN 9780192898036.