Kembang Mertha, Dumoga Timur, Bolaang Mongondow
Kembang Mertha | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sulawesi Utara |
Kabupaten | Bolaang Mongondow |
Kecamatan | Dumoga Timur |
Kode pos | 95772 |
Kode Kemendagri | 71.01.10.2005 |
Luas | ... km² |
Jumlah penduduk | ... jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Kembang Mertha adalah sebuah desa dalam wilayah Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1964, Gunung Agung di Provinsi Bali meletus. Sehingga penduduk di sekitarnya ditransmigrasi ke Desa Kembang Mertha. Mayoritas penduduk berasal dari suku Bali yang beragama Hindu.
Perekonomian
[sunting | sunting sumber]Mata pencaharian penduduk adalah pada bidang pertanian. Pertanian di desa Kembang mertha berkembang pesat sejak adanya pembangunan irigasi tahun 1978. namun sejak tahun 1990 ada perubahan sosial dan politik dibidang pengairan, membuat banyak lahan pertanian yang tidak tersentuh dengan air irigasi, karena bendungan Kosingolan yang diresmikan oleh Bapak Presiden Soeharto mengalami kekeringan dikarenakan adanya musim kemarau dan disamping itu juga Bendungan Kosinggolan tidak ada sumber airnya sehingga tidak mampu lagi untuk mengairinya, sehingga hal ini banyak menyebabkan tanah-tanah pertanian di desa tersebut yang sebelumnya subur, akhirnya telantar untuk beberapa tahun. Sikap dan tekad masyarakat Desa tersebut yang kuat telah terbentuk sejak awal masuk sebagai warga transmigrasi, membuat mereka mengambil upaya-upaya inovatif dan tidak pernah mengenal menyerah. Salah satu upaya yang dilakukan untuk tetap bisa bekerja dan mempertahankan hidup adalah, dengan membendung aliran air sungai yang semula sebagai daerah resapan/buangan, dikelola dengan menggunakan bantuan mesin pompa dimana air tersebut di sedot untuk dialirkan ke sawah sawah mereka. Di saat musim hujan cara ini cukup meringankan biaya pertanian masyarakat, tetapi pada saat musim panas, di samping sediaan air terbatas, juga biaya BBM yang dibutuhkan menjadi membengkak karena diperlukan waktu 3-4 hari untuk bisa mengairi sawah seluas 1 hektare, apalagi lokasinya jauh dari sumber mata air. Di samping cara di atas, di desa kembang mertha juga sudah banyak sumur-sumur BOR dibuat untuk membantu proses pengadaan air pertanian.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan