Lompat ke isi

Ketentuan asal barang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ketentuan asal barang (bahasa Inggris: rules of origin) adalah aturan yang digunakan untuk menentukan negara asal suatu produk untuk keperluan perdagangan internasional. Terdapat dua jenis ketentuan asal barang yang bergantung pada penerapannya, yaitu ketentuan asal barang preferensial dan non-preferensial. Aturannya sendiri berbeda-beda di setiap negara dan juga tergantung pada perjanjiannya.

Non-preferensial

[sunting | sunting sumber]

Ketentuan asal barang non-preferensial digunakan untuk menentukan negara asal untuk tujuan tertentu. Tujuan tersebut mungkin adalah kuota, anti-dumping, anti-circumvention, statistik, atau pelabelan asal mula.

Dasar ketentuan non-preferensial berasal dari konvensi Kyoto[1] yang menyatakan bahwa jika suatu produk diperoleh secara keseluruhan dari suatu negara, maka produk itu dianggap berasal dari negara tersebut. Untuk produk yang dihasilkan di lebih dari satu negara, produk ini dianggap bermula dari negara yang menjadi tempat transformasi substansial terakhir.

Untuk menentukan apa itu transformasi substansial terakhir, terdapat tiga aturan umum:

  1. Perubahan klasifikasi tarif (di tingkatan manapun)
  2. Aturan nilai tambah (ad valorem)
  3. Aturan pemrosesan khusus, transformasi minimal dideskripsikan. Contohnya, ketentuan asal barang non-preferensial Uni Eropa untuk kaos (HS6109), kaos dianggap berasal dari negara tempat pembuatan secara utuh.[2]

Menurut aturan non-preferensial, suatu produk selalu memiliki satu negara asal. Namun, penerapan aturan non-preferensial tergantung pada negaranya; produk yang sama mungkin memiliki asal mula yang berbeda tergantung pada aturan negaranya. Biasanya aturan yang digunakan adalah aturan negara yang mengimpor.

Preferensial

[sunting | sunting sumber]

Ketentuan asal barang preferensial adalah bagian dari kawasan perdagangan bebas atau perjanjian perdagangan perferensial yang juga mengatur konsesi tarif. Perjanjian dagang ini mungkin bersifat unilateral, bilateral, atau regional (kadang disebut multilateral). Ketentuan asal barang menentukan produk mana yang dapat masuk ke dalam cakupan konsesi atau preferensi tarif.

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]