Lompat ke isi

Keterlibatan sipil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Keterlibatan sipil adalah upaya partisipasi aktif dari masyarakat agar dapat mempengaruhi pemerintah secara positif dalam hal pengambilan keputusan dalam konteks kebijakan publik sebagai perwujudan dari kegiatan demokrasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).[1][2]

Kategori masyarakat sipil yang berperan aktif

[sunting | sunting sumber]

Masyarakat sipil yang terlibat dalam kegiatan kenegaraan dapat digolongkan menjadi enam yaitu: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengusaha yang bisnisnya berbasis kewirausahaan sosial, institusi di tingkat lokal semisal koperasi, komunitas di tingkat rukun tetangga/rukun warga, lembaga akademik atau penelitian, serta komunitas adat.[3]

Implementasi

[sunting | sunting sumber]

Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh agar masyarakat sipil dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah. Pertama, masyarakat sipil dapat terlibat dalam suatu proses diskusi melalui forum diskusi, konsultasi publik sehingga pemerintah mendengar saran dan masukan dari masyarakat sebelum memutuskan kebijakan. Kedua, masyarakat sipil dapat mengarahkan dan memobilisasi masa untuk menggelar aksi protes, petisi untuk mengupas masalah-masalah yang sangat krusial di pemerintahan. Ketiga, masyarakat sipil dapat mengawasi kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah, mempelajari lebih dalam, lalu membuat umpan balik yang positif. Keempat, masyarakat sipil terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berupa pelatihan dan penyuluhan yang akan bermanfaat untuk para warga. Kelima, dengan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendukung program-program kerja yang memang sejalan dengan kepentingan masyarakat. Kelima hal tersebut akan lebih efektif jika masyarakat sipil yang memang terlibat dengan pemerintah memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pemerintah. Masyarakat dapat meningkatkan pengaruhnya dengan cara berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan serta memperluas jaringan dengan organisasi dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan cukup kuat.[1]

Kebijakan akar rumput

[sunting | sunting sumber]

Kebijakan pemerintah tidak selalu top-down (dari atas ke bawah) tetapi juga dengan pendekatan bottom-up (dari bawah ke atas) atau yang lebih dikenal sebagai kebijakan akar rumput di mana aktor non negara juga berperan dalam pelaksanaan kebijakan di masyarakat. Kebijakan ini berangkat dari pemikiran bahwa masyarakatlah yang lebih memahami persoalan di lapangan sehingga langkah kebijakan yang diambil tidak mengawang-awang.[4]

Keterlibatan di ruang digital

[sunting | sunting sumber]

Media sosial yang dimiliki oleh instansi pemerintah maupun akun pribadi pemerintah itu sendiri serta laman resmi lembaga pemerintah di internet merupakan kanal-kanal yang berfungsi untuk meningkatkan interaksi antara masyarakat dan pemerintah agar tercipta roda pemerintahan yang tidak anti kritik, transparan, dan demokratis, serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dan membangun kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Salah satu contoh konkret yaitu pemanfaatan data terbuka di laman resmi lembaga pemerintah yang dapat berguna untuk kepentingan masyarakat luas dengan catatan bahwa data-data valid dan dapat dipertanggungjawabkan.[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b admin (2024-06-04). "Keterlibatan Masyarakat Sipil Proses Pengambilan Keputusan Pemerintahan". Pusat Pengelolaan Data Pendidikan Tinggi. Diakses tanggal 2024-12-11. 
  2. ^ Putra, Bayu Karunia; Sihidi, Iradhad Taqwa (2022). "Keterlibatan Negara dan Masyarakat Sipil dalam Proses Menuju Demokratisasi di Indonesia". Hukum Responsif. 13 (2): 70. 
  3. ^ Ph.D, Warjio (2020-12-02). TATA KELOLA PARTAI: BAGAIMANA PARTAI POLITIK BEKERJA DALAM GELOMBANG DEMOKRASI?. Gerhana Publishing. ISBN 978-623-94731-4-3. 
  4. ^ "Bergabungnya Komunitas Akar Rumput dalam Menyoroti Keterlibatan Diaspora untuk Visi Pembangunan Indonesia 2030 – The PRAKARSA" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-12. 
  5. ^ M.Si, Prof Dr Ulung Pribadi; M.Si, Drs Juhari Sasmito Aji; MPA, Erni Saharuddin, S. Sos; S.IP, Yujitia Ahdarrijal; S.IP, Atikah Andarwati; S.IP, Fathiya Mumtaz; S.IP, Nadia Tri Nurhidayanti (2024-09-02). Smart Government Berbasis Partisipasi Publik. Samudra Biru. ISBN 978-623-261-814-5.