Lompat ke isi

Serikat Pekerja Kereta Api

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Ketum SPKA)
Serikat Pekerja Kereta Api
Logo SPKA.
SingkatanSPKA
Tanggal pendirian14 September 1921
TujuanSosial
Kantor pusatBandung, Indonesia
Lokasi
Wilayah layanan
 Indonesia
Edy Suryanto
Situs webHalaman Wordpress SPKA Pusat

Serikat Pekerja Kereta Api (disingkat SPKA) adalah sebuah organisasi Perusahaan di Indonesia. Organisasi ini merupakan wadah perjuangan para karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Sejarah dan latar belakang

[sunting | sunting sumber]

SPKA telah lahir jauh sebelum Indonesia merdeka atau telah ada sejak berdirinya Staatsspoorwegen (SS) di Pulau Jawa yang didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1825.

Banyak kaum pribumi Indonesia yang menjadi pekerja SS dan/atau perusahaan kereta api lainnya di Indonesia yang bergabung dalam Serikat Pekerja: SSKA, PBKA, PBST, dan SBKA tetapi hanya PBKA yang menjadi organisasi terbesar pada saat itu dan telah tercatat di International Transportation Federation (ITF) sebagai anggotanya.

Ada beberapa Serikat Pekerja yang lahir pada waktu itu a.l.:

  1. Persatuan Buruh Kereta Api (PBKA) yang semula bernama Serikat Sekerja Kereta Api (SSKA);
  2. Persatuan Buruh Spoor dan Tram (PBST);

PBKA sebagai organisasi terbesar pada saat itu telah menjadi koordinator/pemimpin organisasi pekerja di Indonesia dengan mendirikan badan pusat serikat pekerja pada tahun 1949.

Pada tahun 1966, organisasi pekerja di kereta api terjadi perubahan karena adanya perubahan dan kebijakan politik Pemerintah dari Orde Lama ke Orde Baru, maka PBKA otomatis dibekukan (dibubarkan) dan dibentuklah Organisasi Pekerja yang baru di PNKA/PJKA bernama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Pada tahun 1990, telah terjadi perubahan kebijakan Pemerintah ditandai perubahan status Perusahaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 a.l.:

  1. Perjanka/PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) menjadi Perumka (Perusahaan Umum Kereta Api); status sebagai PNS PJKA/Dephub);
  2. Perumka (Perusahaan Umum Kereta Api) menjadi PT Kereta Api (Persero).

Dengan terjadinya perubahan status tersebut otomatis organisasi pekerja yang ada di PT Kereta Api (Persero) yaitu Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) harus berubah kembali, maka dibentuklah organisasi pekerja yang bernama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) pada tanggal 14 September 1999 melalui musyawarah nasional (Munas) yang pertama di Bandung.

Serikat Pekerja Kereta Api dalam sejarah tercatat sebagai serikat pekerja tertua di Indonesia, hanya karena estafet kepemimpinan teputus dan tidak adanya kesinambungan proses dalam alih generasi, maka SPKA dianggap anak yang baru lahir dan dipaksa harus tumbuh dewasa serta bisa bangkit kembali melanjutkan tahapan perjuangan para pendahulunya sesuai dengan amanah Undang-Undang Perburuhan/Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini.

Untuk itu SPKA harus bekerja ulet dan mau menata kembali program perjuangannya melalui berbagai pendekatan sosial yang dinamis, dengan suatu tekad bahwa Serikat Pekerja Kereta Api adalah Serikat Pekerja tertua dan terbesar di negeri ini. Serikat Pekerja Kereta Api sejak bangkit dan berdiri kembali pada tahun 1999 hingga kini telah melaksanakan kegiatan:

  1. Aksi ke Pemerintah
    • Aksi pertama Menuntut peninjauan kembali alih status eks PNS PJKA Dephub melalui aksi demo ke Dephub, Mahkamah Konstitusi dan Meneg BUMN dan menghasilkan Statemen Pemerintah
    • Aksi ke-2 (dua) menuntut realisasi janji Pemerintah mengenai statemen 5 Agustsus 2005 ke Menteri Perhubungan, Menteri Negara BUMN, DPR, Mahkamah Konstitusi dan Istana Presiden serta menghasilkan PP Nomor 64 Tahun 2007.
  2. Aksi Sosial/Kepedulian: SPKA dalam rangka memberikan motivasi kepada pegawai yang bertugas di front linier seperti penjaga lintasan, penjaga terowongan, dan para masinis di dipo-dipo Jawa dan Sumatera, melakukan kunjungan kerja dengan cara dialog.
  3. Pembelaan terhadap pegawai yang dikenakan sanksi berat. Setiap anggota SPKA berhak memperoleh perlindungan dan bantuan hukum dari SPKA baik di tingkat pusat maupun daerah.
  4. Pembinaan dan Penambahan wawasan bagi pengurus dan anggota SPKA.
  5. Seminar dan Pendidikan Organisasi di dalam dan Luar Negeri.
  6. Aksi damai ke tvOne pada Maret 2010 menyampaikan keluh kesah mengenai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pemerintah akhirnya menyetujui PT Kereta Api sebagai pengelola Sarana dan Prasarana Perkertaapian :
    • Kepmen Perhubungan Nomor KP 217 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Indonesia (Persero);
    • Kepmen Perhubungan Nomor KP 218 Tahun 2010 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Indonesia (Persero);
    • Kepmen Perhubungan Nomor KP 219 Tahun 2010 tentang Pelaksana Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero);
    • Kepmen Perhubungan Nomor KP 220 Tahun 2010 tentang Izin usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero);
    • Kepmen Perhubungan Nomor KP 221 Tahun 2010 tentang Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Kenggotaan

[sunting | sunting sumber]

Keanggotaan SPKA adalah stelsel aktif yaitu seluruh pegawai yang telah mendaftarkan diri dengan mengisi form keanggotaan di PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Galeri logo/PIN

[sunting | sunting sumber]

Mantan ketua umum

[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah daftar orang yang pernah menduduki jabatan Ketua Umum SPKA:

No. Foto Nama Kabinet Dari Sampai Keterangan
1 - Soedarmo Ramadhan DPP SPKA 1999 2005 -
2 Amien Abdurachman DPP SPKA 2005 2006 -
3 - Iwan Setiawan DPP SPKA 2006 2007
4 - Puspawarman DPP SPKA 2007 2008 -
5 - Machdar Surbakti DPP SPKA 2008 2009 -
6 - Sri Nugroho DPP SPKA 2009 2013 -
7 - Syafriadi DPP SPKA 2013 2016 -
8 - Syafriadi DPP SPKA 2016 2019 -
9 - Edy Suryanto DPP SPKA 2019 Sekarang -

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]