Lompat ke isi

Khairuddin Syah Sitorus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Khairuddin Syah Sitorus
Potret Resmi Khairuddin S. Sitorus sebagai Bupati Labuhanbatu Utara Periode II (2016–21)
Bupati Labuhanbatu Utara 1
Masa jabatan
17 Februari 2016 – 6 Desember 2020
WakilDwi Prantara
Sebelum
Pendahulu
M.Zein (Pj.)
Pengganti
Dwi Prantara (Plt)
Hendri Yanto
Masa jabatan
15 November 2010 – 15 November 2015
WakilMinan Pasaribu
Sebelum
Pendahulu
Asrin Naim (Pj.)
Pengganti
M.Zein (Pj.)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir9 Maret 1965 (umur 59)
Pematangsiantar, Sumatera Utara
Suami/istriEly Zarwati
Anak
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

H. Khairuddin Syah Sitorus, S.E. (lahir 9 Maret 1965) adalah Bupati Labuhanbatu Utara yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.[1]

Riwayat Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Organisasi Kemasyarakatan

[sunting | sunting sumber]
  • Ketua GM FKPPI Rayon Kecamatan Na. IX-X Labuhan Batu (1990–2004)
  • Ketua GM FKPPI Cabang 0209 Kabupaten Labuhan Batu (2000–2005)
  • Ketua Dewan Pertimbangan PW PRI Sumut (2003–2007)
  • Dewan Penasehat Palang Merah Indonesia (PMI) Labuhan Batu (2003–sekarang)

Organisasi Politik

[sunting | sunting sumber]
  • Ketua DPC PBR Labuhanbatu (2002–2007)
  • Ketua DPW PBR Sumatera Utara (2006–2011)

Riwayat Jabatan

[sunting | sunting sumber]

Korupsi Dana Alokasi Khusus

[sunting | sunting sumber]

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Khairuddin sebagai tersangka pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait program e-planning dengan total permohonan sebesar Rp. 504,7 milyar melalui kesepakatan kolutif dengan mantan pejabat Kementerian Keuangan yang menyanggupi dengan imbalan sebesar dua persen dari dana diterima.[2] Atas tindakannya yang secara bersama-sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya merugikan keuangan negara, Khairuddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan penjara, melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada April 2021. Majelis hakim menolak permintaan terdakwa sebagai saksi pelaku (justice collaborator).[3]

Kasus Pajak

[sunting | sunting sumber]

Khairuddin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi insentif pungutan Pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan senilai Rp. 2,1 milyar untuk periode tahun 2013-2015. Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara serta tidak dibebankan biaya pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya.[4][5][6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Profil Bupati dan Wakil Bupati" Diarsipkan 2013-11-02 di Wayback Machine. Situs Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Diakses 20 Juli 2013.
  2. ^ psp/pris. "Bupati Labura dan Eks Wabendum PPP Jadi Tersangka Korupsi DAK". CNN Indonesia. Diakses tanggal 12 Juni 2022. 
  3. ^ fnr/arh (9 April 2021). "Korupsi Bersama-sama, Eks Bupati Labura Divonis 1,5 Tahun Bui". CNN Indonesia. Diakses tanggal 13 Juni 2022. 
  4. ^ Daniel Pekuwali (10 Januari 2022). I Kadek Wira Aditya, ed. "Sudah Jadi Terpidana, Eks Bupati Labura Kembali Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Korupsi Biaya PBB". Kompas.com. Diakses tanggal 13 Juni 2022. 
  5. ^ Datuk Haris Molana (12 Oktober 2021). "Mantan Bupati Labura Disidang Lagi, Kini Didakwa Korupsi PBB Rp 2,1 M". Detik.com. Diakses tanggal 13 Juni 2022. 
  6. ^ Andika Syahputra. Juraidi, ed. "Mantan Bupati Labura dituntut 18 bulan penjara". Antara. Diakses tanggal 13 Juni 2022.