Khairuddin Syah Sitorus
Khairuddin Syah Sitorus | |
---|---|
Bupati Labuhanbatu Utara 1 | |
Masa jabatan 17 Februari 2016 – 6 Desember 2020 | |
Wakil | Dwi Prantara |
Pendahulu M.Zein (Pj.) | |
Masa jabatan 15 November 2010 – 15 November 2015 | |
Wakil | Minan Pasaribu |
Pendahulu Asrin Naim (Pj.) Pengganti M.Zein (Pj.) | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 9 Maret 1965 Pematangsiantar, Sumatera Utara |
Suami/istri | Ely Zarwati |
Anak |
|
Sunting kotak info • L • B |
H. Khairuddin Syah Sitorus, S.E. (lahir 9 Maret 1965) adalah Bupati Labuhanbatu Utara yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.[1]
Riwayat Organisasi
[sunting | sunting sumber]Organisasi Kemasyarakatan
[sunting | sunting sumber]- Ketua GM FKPPI Rayon Kecamatan Na. IX-X Labuhan Batu (1990–2004)
- Ketua GM FKPPI Cabang 0209 Kabupaten Labuhan Batu (2000–2005)
- Ketua Dewan Pertimbangan PW PRI Sumut (2003–2007)
- Dewan Penasehat Palang Merah Indonesia (PMI) Labuhan Batu (2003–sekarang)
Organisasi Politik
[sunting | sunting sumber]- Ketua DPC PBR Labuhanbatu (2002–2007)
- Ketua DPW PBR Sumatera Utara (2006–2011)
Riwayat Jabatan
[sunting | sunting sumber]- Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu (2004–2009)
- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (2009–2010)
- Bupati Labuhanbatu Utara (2010–2015)
- Bupati Labuhanbatu Utara (2016–2021)
Kasus
[sunting | sunting sumber]Korupsi Dana Alokasi Khusus
[sunting | sunting sumber]Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Khairuddin sebagai tersangka pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait program e-planning dengan total permohonan sebesar Rp. 504,7 milyar melalui kesepakatan kolutif dengan mantan pejabat Kementerian Keuangan yang menyanggupi dengan imbalan sebesar dua persen dari dana diterima.[2] Atas tindakannya yang secara bersama-sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya merugikan keuangan negara, Khairuddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 2 bulan penjara, melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada April 2021. Majelis hakim menolak permintaan terdakwa sebagai saksi pelaku (justice collaborator).[3]
Kasus Pajak
[sunting | sunting sumber]Khairuddin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi insentif pungutan Pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan senilai Rp. 2,1 milyar untuk periode tahun 2013-2015. Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara serta tidak dibebankan biaya pengganti karena kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya.[4][5][6]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Profil Bupati dan Wakil Bupati" Diarsipkan 2013-11-02 di Wayback Machine. Situs Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Diakses 20 Juli 2013.
- ^ psp/pris. "Bupati Labura dan Eks Wabendum PPP Jadi Tersangka Korupsi DAK". CNN Indonesia. Diakses tanggal 12 Juni 2022.
- ^ fnr/arh (9 April 2021). "Korupsi Bersama-sama, Eks Bupati Labura Divonis 1,5 Tahun Bui". CNN Indonesia. Diakses tanggal 13 Juni 2022.
- ^ Daniel Pekuwali (10 Januari 2022). I Kadek Wira Aditya, ed. "Sudah Jadi Terpidana, Eks Bupati Labura Kembali Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Korupsi Biaya PBB". Kompas.com. Diakses tanggal 13 Juni 2022.
- ^ Datuk Haris Molana (12 Oktober 2021). "Mantan Bupati Labura Disidang Lagi, Kini Didakwa Korupsi PBB Rp 2,1 M". Detik.com. Diakses tanggal 13 Juni 2022.
- ^ Andika Syahputra. Juraidi, ed. "Mantan Bupati Labura dituntut 18 bulan penjara". Antara. Diakses tanggal 13 Juni 2022.