Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Tampilan
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Institut Akuntan Publik Indonesia