Kode etik amatir radio
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2016. |
Kode Etik Amatir Radio adalah etika atau aturan-aturan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh setiap amatir radio.[1][2] Kode etik amatir radio ditetapkan oleh Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan dijalankan oleh anggotanya.[3]
Isi
[sunting | sunting sumber]Kode etik amatir radio mengandung enam butir aturan yang harus dilaksanakan.[1] Keenam butir aturan ini ditandatangi pada kongres ORARI pertama pada 9 Juli 1968 di Jakarta.[2] Enam butir aturan dalam kode etik amatir radio diantaranya adalah:[2]
- Amatir radio adalah perwira.
Deskripsi: Secara sadar ia tidak akan menggunakan udara untuk kesenangan pribadi, sedemikian rupa sehingga mengurangi kesenangan orang lain.[1]
- Amatir radio adalah setia.
Deskripsi: Ia mendapat izin dari Pemerintah karena Organisasinya, ia akan setia dan patuh kepada Negara dan Organisasinya.[1]
- Amatir radio adalah progresif.
Deskripsi: Amatir Radio selalu menyesuaikan stasiun radionya setingkat dengan ilmu pengetahuan, Ia akan membuatnya dengan baik dan efisien, ia akan mempergunakan dan melayaninya dengan cara yang bersih dan teratur.[1]
- Amatir radio adalah ramah tamah.
Deskripsi: Jika diminta ia akan mengirim berita dengan perlahan dan sabar, kepada yang belum berpengalaman ia akan memberi nasihat, pertimbangan dan bantuan secara ramah tamah, inilah ciri-ciri khas Amatir Radio.[1]
- Amatir radio berjiwa seimbang.
Deskripsi: Radio merupakan hobbynya, ia tidak akan memperkenankan hobbynya mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga, pekerjaan, sekolah atau mesyarakat sekitarnya.[1]
- Amatir radio adalah patriot.
Deskripsi: Ia selalu siap sedia dengan pengetahuan dan stasiun radionya untuk mengabdi kepada Negara dan Masyarakat.[1]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d e f g h (Indonesia) QSL. "Kode Etik Amatir Radio". Diakses tanggal 5-April-2015.
- ^ a b c (Indonesia) Telkom Speedy Open Source. "Kode Etik Amatir Radio". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-11. Diakses tanggal 5-April-2015.
- ^ Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 tahun 2009 tentang Penyelenggara Amatir Radio