Lompat ke isi

Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara Perbara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN (bahasa Inggris: ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) adalah sebuah badan Hak-Hak Asasi Manusia ASEAN yang diadopsi oleh para menteri luar negeri negara-negara anggota perhimpunan ASEAN pada tanggal 23 October 2009.

Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN memiliki organ perwakilan dalam Panel Tingkat Tinggi guna mewakili para negara anggota yang dibentuk dan diresmikan oleh para pemimpin negara-negara ASEAN pada saat diselenggarakan konperensi tingkat tinggi ASEAN yang ke 15 di Cha-am Hua Hin, Thailand.

Panel Tingkat Tinggi

[sunting | sunting sumber]
Panel Tingkat Tinggi 2012-2015 yang akan bekerja membuat Kerangka Acuan [1] Badan Hak-Hak Asasi Manusia ASEAN beranggotakan terdiri dari perwakilan negara-negara:[2]
Negara Perwakilan Jabatan Kantor
 Brunei Darussalam Shofry Abdul Ghafor Sekretaris tetap

Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan

 Filipina Rosario G. Manalo Duta Khusus Departmen of Foreign Affairs
 Indonesia Rachmat Budiman Direktur Politik, Keamanan dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri
 Kamboja OM Yentieng Penasihat Pemerintah dari Kerajaan Kamboja

Presiden Komite Hak Asasi Manusia Kamboja

 Laos Bounkeut Sangsomsak Deputi Menteri Luar Negeri Kementerian Luar Negeri
 Malaysia Ahmad Fuzi Abdul Razak Duta-at-large

Kementerian Luar Negeri

 Myanmar U Myat Ko Sekretaris Myanmar HAM Grup Direktur Jenderal Kementerian Administrasi Umum - Departemen Dalam Negeri
 Singapore Bilahari Kausikan Sekretaris tetap kedua Kementerian Luar Negeri
 Thailand Sihasak Phuangketkeow Sekretaris tetap Kementerian Luar Negeri
 Vietnam Pham Quang Vinh Wakil menteri Kementerian Luar Negeri

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Terms of Reference
  2. ^ "Terms of Reference of AICHR" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-10-30. Diakses tanggal 2013-08-12. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]