Komite Akreditasi Nasional
Tampilan
Komite Akreditasi Nasional KAN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KAN |
Didirikan | 1992 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian |
Kantor pusat | |
Jl. Kuningan Barat Raya, No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta | |
Situs web | |
kan | |
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga di bawah Presiden Republik Indonesia yang bertugas memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK). Didirikan pada 1992, KAN beroperasi berdasarkan UU No. 20/2014[1] dan PP No. 34/2018[2], serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui BSN. KAN berlokasi di Jakarta dan menjalankan akreditasi untuk lembaga sertifikasi, laboratorium, lembaga inspeksi, dan lainnya, dengan standar ISO/IEC 17011. KAN diakui secara internasional melalui MLA dan MRA dengan APAC, IAF, dan ILAC, memungkinkan sertifikasinya diakui di banyak negara.[3]
Anggota KAN
[sunting | sunting sumber]Anggota KAN terdiri dari:[4]
- Kukuh S. Achmad, Badan Standardisasi Nasional
- Wahyu Purbowasito, Badan Standardisasi Nasional
- Yeri Permata Sari, S.Hut., M.T., M.Sc. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Dra. Eka Purnamasari, Apt, M.K.M, Kementerian Kesehatan
- Matheus Hendro Purnomo, S.T., M.S.E, Kementerian Perdagangan
- Dr. Sri Bimo Pratomo, Kementerian Perindustrian
- dr. Sri Hartini, SpPK, Profesi Laboratorum Medis
- Drs. Adi Rusmanto, M.T., Profesi Surveyor
- Drs. Prih Sarnianto, M.Sc., Apt., Profesi Laboratorium
- Dr. Waluyo, Profesi Sistem Manajemen
- Ir. Budi Susanto, M.T., Profesi Laboratorium
- Ir. M. Singgih, M.Eng., Profesi Sertifikasi Person
- Dr. Arief Safari, M.BA, Perwakilan Konsumen
- Ir. Zainal Abidin, M.T., Profesi Metrologi
- I Nyoman Susila, Profesi Sertifikasi
- R. Didie B. Tedjosumirat, B.Eng., S.E., MBA, Profesi Inspeksi
- Ir. Supandi, MM, Asosiasi Standardisasi