Lompat ke isi

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
KPPIP
Gambaran umum
Didirikan17 Juli 2014
Dasar hukumPeraturan Presiden No. 75 Tahun 2014
Bidang tugaspusat koordinasi untuk mengatasi hambatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional dan mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas
Kantor pusat
Gedung Pos Ibukota, Blok A, lt. 6

Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1

Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710
https://kppip.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) adalah komite beranggotakan lintas kementerian yang menjadi pusat koordinasi untuk mengatasi hambatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional dan mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas. KPPIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Juli 2014.[1]

KPPIP beranggotakan Menko Perekonomian sebagai ketua dengan anggotanya adalah Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional.[2]

Sejarah Pendirian

[sunting | sunting sumber]

KPPIP dibentuk sebagai upaya merevitalisasi fungsi Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 42 Tahun 2005,[3] namun fungsinya dinilai kurang efektif, karena tidak adanya wewenang yang kuat, keterbatasan peran KKPPI dari sejak tahapan perencanaan proyek hingga saat pembangunan proyek berjalan, tidak adanya kewenangan untuk memberikan insentif dan disinsentif serta struktur organisasi yang terlalu besar.[4]

Tugas Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur berdasarkan Perpres No 42 Tahun 2005 adalah Pertama, merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur; Kedua, mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh menteri terkait dan pemerintah daerah; Ketiga, merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur; dan Keempat, menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.

Melalui Perpres No 12 Tahun 2011, struktur kelembagaan Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) diubah dengan menambahkan Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai anggota.[5]

Baru pada tahun 2014, melalui Peraturan Presiden No 75, pemerintah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menggantikan KKPPI.[1]

Peran dan fungsi KPPIP kembali diperkuat pada tahun 2017 dengan terbitnya Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017. Melalui Perpres ini, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dapat mengubah daftar Proyek Strategis Nasional, berdasarkan hasil kajian. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional juga berperan dan bertindak sebagai koordinator Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya bersumber dari non-anggaran pemerintah dan dapat mengusulkan perubahan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari pembiayaan investasi non-anggaran Pemerintah (PINA) kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).[6]

Fungsi dan Tugas

[sunting | sunting sumber]

KPPIP memiliki enam fungsi dan tugas, yakni pertama, menetapkan strategi dan kebijakan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas; Kedua, memantau dan mengendalikan pelaksanaan strategi dan kebijakan dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur prioritas; Ketiga, memfasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan terkait dengan penyediaan infrastruktur prioritas; Keempat, menetapkan standar kualitas prastudi kelayakan dan tata cara evaluasinya; Kelima, memfasilitasi penyiapan infrastruktur prioritas; dan Keenam, melakukan penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul dari pelaksanaan penyediaan infrastruktur prioritas.[1]

Daftar Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c "Peraturan Presiden No 75 Tahun 2014" (PDF). BPHN. Diakses tanggal 23 Februari 2020. 
  2. ^ "Tentang KPPIP". KPPIP. Diakses tanggal 2020-02-23. 
  3. ^ "Peraturan Presiden No 42 Tahun 2005" (PDF). Setneg. Diakses tanggal 3 Maret 2020. 
  4. ^ "KPPIP Tulang Punggung Pembangunan Infrastruktur Pemerintahan Jokowi". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-03-02. 
  5. ^ "Perpres No 12 Tahun 2011" (PDF). Setneg. Diakses tanggal 3 Maret 2020. 
  6. ^ "Perpres No 58 Tahun 2017" (PDF). Setkab. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-09-26. Diakses tanggal 3 Maret 2020.