Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa
Jenis | Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa |
---|---|
Dirancang | 29 Juni 2006[1] |
Ditandatangani | 6 Februari 2007[2] |
Lokasi | Paris |
Efektif | 23 Desember 2010[2] |
Syarat | 32 ratifikasi |
Penanda tangan | 98[2] |
Pihak | 59[2] |
Penyimpan | Sekjen PBB |
Bahasa | Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol |
Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa (bahasa Inggris: International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance, (ICPAPED)) adalah sebuah instrumen hak asasi manusia internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk mencegah penghilangan paksa sesuai dengan yang diartikan dalam hukum internasional, kejahatan melawan kemanusiaan.[3] Teks tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 Desember 2006 dan dibuka untuk ditandatangani pada 6 Februari 2007. Perjanjian tersebut diberlakukan pada 23 Desember 2010.[4] Hingga September 2018[update], 98 negara menandatangani konvensi tersebut dan 59 negara meratifikasinya.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaUN_A6153_page13
- ^ a b c d e "International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance". UNTC. Diakses tanggal 2010-11-27.
- ^ Preamble
- ^ "Iraq Paves Way for UN Treaty on Enforced Disappearance". United Nations. 2010-11-25. Diakses tanggal 2010-11-28.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Full text of the Convention
- UN list of signatories and ratifications
- International Coalition Against Enforced Disappearances
- Procedural history and related documents on the International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance in the Historic Archives of the United Nations Audiovisual Library of International Law