Lompat ke isi

Konsil Kedokteran Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konsil Kedokteran Indonesia
KKI
Gambaran umum
SingkatanKKI
Didirikan29 April 2005
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Dibubarkan14 Oktober 2024
Dasar hukum pembubaranUndang-undang Nomor 17 Tahun 2023
SifatMandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga penggantiKonsil Kesehatan Indonesia
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kantor pusat
Jl. Teuku Cik Ditiro No.6, RT.9/RW.2, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Situs web
http://www.kki.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan bekas lembaga otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.[1]

KKI mempunyai sebagai regulator dalam praktik profesi kedokteran untuk memproteksi masyarakat (protecting the people) dan melakukan pengarahan dan pengawalan kepada profesi (guiding the profession) agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik yang tidak profesional.[2]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

KKI mempunyai fungsi dan tugas yaitu

  • melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan
  • melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Keanggotaan

[sunting | sunting sumber]

Anggota KKI terdiri dari 17 (tujuh belas) orang perwakilan dari

  1. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia: 2 (dua) orang,
  2. Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang,
  3. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang,
  4. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
  5. Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
  6. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang,
  7. Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang,
  8. Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan
  9. Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.

Kewenangan

[sunting | sunting sumber]

Dalam menjalankan fungsi dan tugas, KKI mempunyai wewenang yaitu

  • menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi,
  • mengesahkan standar kompetensi,
  • melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
  • melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
  • melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Profil KKI". Konsil Kedokteran Indonesia. 28 Februari 2013. Diakses tanggal 26 Januari 2025. 
  2. ^ Putra, Sukman Tulus. "Babak Baru Perjalanan Konsil Kedokteran Indonesia". Kompas.id. Diakses tanggal 26 Januari 2025.