Konstitusi Kekaisaran Jerman
Konstitusi Kekaisaran Jerman (bahasa Jerman: Verfassung des Deutschen Reiches) adalah hukum dasar dari Kekaisaran Jerman pada 1871-1919, yang dibuat pada 16 April 1871.[1] Para sejarawan Jerman sering menyebutnya sebagai konstitusi kekaisaran Bismarck, yang dalam bahasa Jerman disebut Bismarcksche Reichsverfassung.
Konstitusi tersebut merupakan sebuah perjanjian antara para penandatangannya yakni meliputi Konfederasi Jerman Utara dan empat negara bagian Jerman yang berada di selatan Sungai Main, [1] ditambah negara-negara yang menjadi anggota dari konfederasi tersebut dan mendirikan sebuah negara baru dengan nama Deutsches Reich (umumnya diterjemahkan menjadi "Kekaisaran Jerman"). Perang Austria-Prusia pada 1866 mengakibatkan pembubaran Konfederasi Jerman pada 1866 dan pembentukan Konfederasi Jerman Utara pada 1867, dan peristiwa-peristiwa lainnya.
Dokumen tersebut pada dasarnya merupakan sebuah amendemen Konfederasi Jerman Utara
Menurut konstitusi tersebut, Kekaisaran Jerman merupakan sebuah federasi yang dikepalai oleh Raja Prusia, yang bergelar Kaisar Jerman. Kaisar dapat mengangkat Kanselir dan ketua Bundesrat (dewan perwakilan negara-negara bagian Jerman).
Konstitusi tersebut memiliki judul dalam bahasa Jerman yang sama dengan penerusnya, Konstitusi Weimar (juga juga dikenal dengan nama "Konstitusi Reich Jerman"). Konstitusi Weimar ditetapkan pada tahun 1919 pada saat pembentukan Republik Weimar.
Penandatangan dan anggota
[sunting | sunting sumber]Konstitusi tersebut ditandatangani oleh Raja Prusia Wilhelm I (yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai Bundespräsidium Konfederasi Jerman Utara), Raja Bayern, Sachsen, dan Württemberg, dan Haryapatih Baden dan Hesse. Hesse yang berada di utara sungai Main merupakan anggota Konfederasi Jerman Utara; Hesse di sebelah selatan sungai tersebut kini juga dilibatkan.
Para anggota Konfederasi Jerman Utara yang sekarang menjadi anggota Kekaisaran adalah Prusia, Mecklenburg-Schwerin, Sachsen-Weimar-Eisenach, Mecklenburg-Strelitz, Oldenburg, Braunschweig, Sachsen-Meiningen, Sachsen-Altenburg, Sachsen-Coburg-Gotha, Anhalt, Schwarzburg-Rudolstadt, Schwarzburg-Sondershausen, Waldeck, Reuss-Gera, Reuss-Greiz, Schaumburg-Lippe, Lippe, Lübeck, Bremen, dan Hamburg.
Kaisar
[sunting | sunting sumber]Kekaisaran secara resmi dianggap sebagai federasi negara-negara bagian tersebut di bawah kepemimpinan Prusia. Raja Prusia disebut dalam konstitusi dengan sebutan "Bundespräsidium", dan diberi gelar Kaisar Jerman (Deutscher Kaiser).
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b Hayes 1916, hlm. 397.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Hayes, Carlton Joseph Huntley (1916). A Political And Social History Of Modern Europe. 1. New York: Macmillan Company.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Jerman) Act concerning the constitution of the German Empire (Constitution of the German Empire of 16 April 1871, in full text)