Lompat ke isi

Konvensi Munisi Tandan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konvensi Munisi Tandan adalah traktat internasional yang melarang penggunaan bom tandan (bom curah), jenis senjata yang menyebar banyak subminisi. Konvensi ini diadakan pada tanggal 30 Mei 2008 di Dublin, Irlandia,[1] dan telah ditandatangani di Oslo pada 3 Desember 2008.[2]

Konvensi ini diikuti lebih dari 100 negara yang tidak termasuk Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, India, Pakistan, Israel, dan Brasil.[3][4] Negara-negara ini merupakan pemilik terbesar munisi tandan.[4]

Trakat ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2010.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Baltimore- Sun - Cluster-bomb ban U.S. opposes passes (actual passage)". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-06-02. Diakses tanggal 2008-05-31. 
  2. ^ Cluster bombs: international treaty agreed (denotes signage is not until december)
  3. ^ "Cluster bomb treaty: Signing of ban on production begins". guardian.co.uk. 3 Desember 2008. Diakses tanggal 3 Desember 2008. 
  4. ^ a b "Britain Joins a Draft Treaty on Cluster Munitions ", The New York Times, 29 May 2008