Lompat ke isi

Konvensi Regulasi Perburuan Paus Internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Negara-negara anggota Konvensi Regulasi Perburuan Paus Internasional (biru).[1]

Konvensi Regulasi Perburuan Paus Internasional adalah sebuah perjanjian lingkungan hidup internasional yang ditandatangani pada 1946.[2] Konvensi tersebut mengatur kegiatan komersial dan saintifik dari perburuan paus terhadap delapan puluh sembilan negara anggota.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Membership Diarsipkan 26 December 2018 di Wayback Machine.. Iwcoffice.org. Retrieved on 23 July 2013.
  2. ^ "International Convention for the Regulation of Whaling" (PDF). iwcoffice.org. Washington. 2 December 1946. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 7 April 2014. Diakses tanggal 5 July 2015. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]