Lompat ke isi

Krisis konstitusional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam ilmu politik, krisis konstitusional adalah sebuah masalah atau konflik dalam fungsi pemerintahan dimana konstitusi politik atau hukum pemerintahan fundamental lainnya dianggap tak dapat menyelesaikan masalah. Krisis semacam itu timbul dari berbagai kemungkinan sebab. Contohnya, konstitusi gagal memberi jawaban yang dapat diterima untuk situasi spesifik; konstitusi dapat dianggap diterima namun secara politik tak mampu diterapkan; lembaga-lembaga pemerintah sendiri kurang dapat atau gagal untuk menghimpun apa yang hukum tersebut nyatakan; atau para pejabat dalam pemerintah dapat membenarkan penghindaran kesepakatan dengan masalah serius yang berbasis pada pendaftaran yang terlalu sempit terhadap hukum tersebut.[1][2]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Azari, Julia; Masket, Seth (February 9, 2017). "The 4 Types Of Constitutional Crises". FiveThirtyEight. 
  2. ^ Graber, Mark A. (2015). A New Introduction to American Constitutionalism. Oxford University Press. hlm. 244.