Lompat ke isi

Krueng Raya, Sukakarya, Sabang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Krueng Raya
Negara Indonesia
ProvinsiAceh
KotaSabang
KecamatanSukakarya
Kode Kemendagri11.72.01.2004 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Krueng Raya adalah sebuah gampong di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Aceh, Indonesia. Pembentukannya pada tahun 1979 dengan status kelurahan, lalu berubah menjadi gampong pada tahun 2009. Gampong Krueng Raya menjadi bagian dari Mukim Paya Raya pada tahun 2012. Wilayah Gampong Krueng Raya seluas 6 km2 meliputi pesisir di Teluk Krueng Raya. Gampong Krueng Raya berbatasan dengan gampong lain di Kota Sabang. Penduduk di Gampong Krueng Raya bekerja sebagai nelayan dengan kebiasaan penangkapan ikan harian. Di Gampong Krueng Raya terdapat banyak permukiman kumuh.

Gampong Krueng Raya dibentuk bersamaan dengan pembentukan Kecamatan Sukakarya di Kotamadya Tingkat II Sabang pada tahun 1979. Pembentukan Kecamatan Sukakarya sekaligus membentuk 8 gampong, termasuk Gampong Krueng Raya. Pembentukannya berdasarkan kepada Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1979.[1]

Krueng Raya awalnya menyandang nama kelurahan, tetapi kemudian diubah menjadi gampong pada tahun 2009. Kedudukannya setingkat dengan kelurahan. Pengubahan nama ini diatur dalam Pasal 6 dalam Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2009.[2]

Luas wilayah Gampong Krueng Raya adalah 6 km2. Wilayahnya dibagi menjadi 4 jurong, yaitu Jurong Batu Singa Berfakta , Jurong Lhok Drien, Jurong Mustika Kolam Bermata, dan Jurong Ilham Syukuran. Gampong Krueng Raya berbatasan dengan Gampong Aneuk Laot di sebelah utara. Di sebalah barat, Gampong Krueng Raya berbatasan dengan pantai dan laut. Gampong Krueng Raya berbatasan dengan Gampong Paya Seunara di sebelah selatan dan timur.[3]

Pada tahun 2012, Gampong Krueng Raya dimasukkan ke dalam Mukim Paya Raya bersama dengan Gampong Aneuk Laot dan Gampong Paya Seunara. Penetapannya dalam Pasal 4 Ayat (2) dalam Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2012-2032.[4]

Bentang alam

[sunting | sunting sumber]

Teluk Krueng Raya

[sunting | sunting sumber]

Teluk Krueng Raya memiliki kondisi perairan yang terlindung sepanjang tahun dari angin muson timur dan muson barat.[5] Kecepatan aliran arus laut di Teluk Krueng Raya sangat lambat dengan nilai antara 0,01–0,04 meter per detik.[6] Salinitas perairan Teluk Krueng Raya terjaga karena tidak dialiri oleh sungai air tawar.[5] Kedalaman perairan di Teluk Krueng Raya antara 5–20 meter. Namun pada bagian tengah perairan di Teluk Krueng Raya terdapat sebuah cekungan dengan kedalaman melebihi 20 meter.[7] Bagian pesisir dari Teluk Krueng Raya merupakan wilayah yang rawan mengalami bencana tsunami.[8]

Mata pencaharian

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2016, sebanyak 69 rumah tangga di Gampong Krueng Raya bekerja sebagai nelayan.[9] Teluk Krueng Raya menjadi salah satu tempat pembudidayaan ikan dengan keramba jaring apung.[5] Nelayan menangkap ikan di perairan Kota Sabang. Sebagian besar tangkapan nelayan adalah ikan pelagis kecil. Penangkapan ikan dilakukan menggunakan pukat cincin mini atau bagan apung. Hasil tangkapan kemudian dibawa ke Pangkalan Pendaratan Ikan Krueng Raya. Nelayan di perairan Krueng Raya melakukan penangkapan ikan menggunakan kapal dalam jangka waktu satu hari.[10]

Permukiman

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2020, Wali Kota Sabang menetapkan perumahan dan permukiman kumuh di Kota Sabang, termasuk di Gampong Krueng Raya. Luasnya adalah 27,011 Ha. Permukiman kumuh tersebar di Jurong Batu Singa Berfakta (9,24 Ha), Jurong Lhok Drien (3,039 Ha), Jurong Mustika Kolam Bermata (7,161 Ha), dan Jurong Teupin Cirik (7,571 Ha).[11]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Presiden Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Sukakarya dan Sukajaya di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. hlm. 2. 
  2. ^ Wali Kota Sabang 2009, hlm. Pasal 6.
  3. ^ Wali Kota Sabang 2009, hlm. Pasal 21.
  4. ^ Walikota Sabang (2012). "Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2012-2032". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Aceh. hlm. 12. 
  5. ^ a b c Kementerian Kelautan dan Perikanan 2018, hlm. 26.
  6. ^ Shadikin, dkk. 2019, hlm. 617.
  7. ^ Shadikin, dkk. 2019, hlm. 611-612.
  8. ^ Prijambodo, T., dkk. (2021). "Pemanfaatan Pesisir Pulau Klah Sabang dan Sekitarnya untuk Mendukung Pariwisata Bahari". Seminar Nasional Riset dan Teknologi (SEMNAS RISTEK) 2021: 53. ISSN 2527-5321. 
  9. ^ Kementerian Kelautan dan Perikanan 2018, hlm. 17.
  10. ^ Kementerian Kelautan dan Perikanan 2018, hlm. 12.
  11. ^ Wali Kota Sabang (2020). "Keputusan Wali Kota Sabang Nomor 650/351/2020" (PDF). Direktorat Jenderal Cipta Karya. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-07-30. Diakses tanggal 2022-12-11. 

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]