Kuburan menurut Islam
Kuburan menurut Islam wajib dibuat oleh muslim yang masih hidup untuk mengubur jenazah seorang muslim. Bentuk kuburan menurut Islam utamanya ialah liang lahat. Pada masa awal penyebaran Islam oleh Muhammad, ditetapkan pelarangan ziarah kubur menurut Islam. Namun, ketetapan ini berubah menjadi anjuran.
Adab
[sunting | sunting sumber]Menguburkan jenazah seorang muslim merupakan kewajiban bagi muslim yang masih hidup. Jenazah seorang muslim hanya dimasukkan ke dalam kuburan setelah dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Penguburan di dalam pekuburan hanya dilakukan kepada orang yang tidak mati syahid. Sedangkan penguburan bagi orang yang mati syahid dilakukan di lokasi kematiannya.[1]
Bentuk dan ukuran
[sunting | sunting sumber]Bentuk kuburan yang diterapkan pada kuburan muslim ada dua yakni liang lahat dan liang syaq. Sunnah yang ditetapkan oleh Muhammad ialah liang lahat sehingga pembuatannya lebih diutamakan. Liang syaq hanya diperbolehkan ketika lahan pekuburan memiliki tanah yang sifatnya gembur dan mudah runtuh. Jenazah yang dikubur pada liang syaq diletakkan di dalam lubang kecil pada bagian tengah lantai dasar kuburan. Penutup jenazah pada liang syaq terbuat dari bambu ataupun papan yang kemudian ditutupi dengan tanah. Pada kondisi tanah mudah longsor dan berair, jenazah dapat dimasukkan ke dalam liang syaq menggunakan peti yang terbuat dari papan yang mudah lapuk.[2]
Perlakuan
[sunting | sunting sumber]Ziarah kubur
[sunting | sunting sumber]Pada masa awal penyebaran agama Islam, Muhammad melarang praktik ziarah kubur.[3] Alasan pelarangan pada masa itu karena keimanan umat Islam masih dianggap lemah. Selain itu, kepercayaan kepada Dewa masih sangat mempengaruhi kondisi masyarakat di Jazirah Arab. Muhammad memiliki kekhawatiran jika umat Islam akan menjadi penyembah kuburan jika praktik ziarah kubur diperbolehkan pada saat itu.[4]
Namun terjadi perubahan hukum atas ziarah kubur menjadi suatu praktik yang diperbolehkan.[5] Muhammad membolehkan laki-laki dan perempuan untuk menziarahi kubur.[6] Pembolehan ini diadakan ketika kondisi akidah pada umat Islam telah kuat sehingga hilangnya kekhawatiran terjadinya perbuatan syirik. Anjuran ziarah kubur yang ditetapkan oleh Muhammad kepada para sahabat nabi khusus bagi kuburan-kuburan orang muslim.[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Hambali 2017, hlm. 555.
- ^ Hambali 2017, hlm. 556.
- ^ Pakar 2015, hlm. 35.
- ^ a b Winoto dan Amaliyah 2022, hlm. 2.
- ^ Winoto dan Amaliyah 2022, hlm. 1.
- ^ Pakar 2015, hlm. 36.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Hambali, Muhammad (2017). Rusdianto, ed. Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari: Dari Kandungan hingga Kematian. Yogyakarta: Laksana. ISBN 978-602-407-185-1.
- Pakar, Sutejo Ibnu (2015). Panduan Ziarah Kubur (PDF). Cirebon: Kamu NU.
- Winoto, M., dan Amaliyah (2022). Kitab Mahkota Ziaroh. Banyumas: Penerbit CV. Pena Persada. ISBN 978-623-455-059-7.