Lalong, Tinangkung Utara, Banggai Kepulauan
BAB II.
SEJARAH DESA LALONG
A. Asal Usul Desa
Awal mula penduduk berasal dari daerah pedalaman. Pada masa itu masyarakat hanya sekedar melakukan kegiatan perkebunan dan belum terbentuk suatu pemukiman. Di masa itu kehidupan hanya bersifat nomaden. Dari daerah pedalaman kemudian mereka pindah ke daerah Sampang. Dan pada waktu itu pemukiman dilakukan secara berkelompok-kelompok. Tak berselang lama akhirnya mereka pindah ke daerah Kong-Kong Patidung. Ditempat ini pula tak berselang lama akhirnya pindah ke daerah Lesak.
Dari daerah Lesak mereka pindah lagi ke daerah Ulos. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, di daerah ini juga mereka tak bertahan lama. Mereka pun pindah ke daerah Batoalan. Selang beberapa waktu mereka akhirnya pindah lagi ke daerah Unas. Di tempat ini pun mereka tak menetap lama. Mereka mencari lagi tempat baru. Saat ini terbagi menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama pindah ke daerah Popidolon Kekele dan kelompok lainnya pindah ke daerah Paisubatu.
Mereka yang mendiami daerah Paisubatu tak menetap lama di tempat itu. Beberapa waktu setelah mereka mendiami daerah Paisubatu terjadi wabah penyakit menular, sehingga terjadi banyak korban meninggal. Sebagian dari mereka memutuskan untuk kembali ke daerah Unas dan sebagian yang lain memutuskan untuk mencari tempat pemukiman baru. Mereka yang kembali ke daerah Unas mendapati bahwa tak ada lagi orang yang mendiami daerah tersebut. Akhirnya mereka pun langsung menuju daerah Popidolon Kekele.
Tersisa 4 keluarga yang masih bertahan di Daerah paisubatu, yaitu Seama, Mana’a, Yohan dan Daituni. Mereka pun akhirnya mencari lokasi atau pemukiman baru. Mereka mendapati sebuah pantai (kotabaru) dengan hamparan pasir putih namun daratan tersebut terlalu kecil untuk dijadikan pemukiman. Akhirnya mereka menelusuri kembali pesisir pantai. Dan akhirnya berlabuh di sebuah pantai dan mendapati sebuah daratan yang luas. Namun karena hari sudah petang, mereka tak sempat menjelajahi daratan itu dan memutuskan akan kembali keesokan harinya.
Seperti yang telah disepakati, keesokan harinya mereka pun kembali ke daratan yang telah mereka temui. Setelah menjelajahi daratan itu dan disertai dengan perhitungan yang matang akhirnya mereka memutuskan untuk mendiami daerah tersebut. Dengan segera mereka membawa seluruh anggota keluarganya untuk tinggal di daerah yang baru tersebut.
Daratan yang mereka baru tempati itu diberi nama Lipu Komia. Karena berada ditempat yang baru, mereka akhirnya bersepakat untuk membagi wilayah tersebut untuk tempat bercocok tanam. Wilayah pantai (Lokasi dusun I) dikuasai oleh Seama. Wilayah dusun II(kompleks Masjid) dikuasai oleh Yohan. Wilayah dusun II lainnya dikuasai oleh Daituni. Sementara wilayah dusun III (depan Masjid) sampai wilayah dusun IV menuju arah selatan dikuasai oleh Mana’a. Namun pada waktu itu mereka masih kesulitan mengambil air untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka harus bolak balik Lipu Komia-Paisubatu untuk mengambil air. Tak berselang lama, salah seorang dari mereka menebang sebuah pohon besar dan mendapati bahwa dibawah pohon itu terdapat mata air. Setelah dicicipi ternyata air tersebut rasanya payau Mata air tersebut akhirnya dijadikan sebuah sumur.
Mendengar berita bahwa di daerah Lipu Komia telah dijadikan tempat bermukim dan bercocok tanam, akhirnya sebagian warga yang berada di daerah Popidolon Kekele akhirnya pindah. Setiba di daerah Lipu Komia ini mereka meminta sebagian tanah untuk dijadikan tempat bercocok tanam kepada pemilik lahan (Seama, Mana’a, Yohan dan Daituni). Dan mereka pun diberi tanah dan akhirnya menetap di Lipu Komia. Kepala Jaga pertama pada waktu itu adalah bapak Suleman Pisu.
Walaupun telah banyak orang yang bermukim di Lipu Komia, namun kegiatan peribadatan seperti sholat Jumat, perayaan Maulid serta sholat Ied masih terpusat di Ponding-ponding. Beberapa tahun kemudian akhirnya mereka mendirikan masjid dan Bapak Seama menjadi imam pertama di desa Lalong.
Seiring berjalannya waktu, nama Lipu Komia berubah menjadi Lalongo. Tak berselang lama nama Lalongo pun diganti menjadi Lalom. Dan akhirnya pada tahun 70-an pada masa pemerintahan Camat B. Kuntjae nama Lalom pun diganti menjadi Lalong.
Kata Lalong berasal dari nama sebuah tempat yang berada di wilayah barat desa Lalong. Di tempat tersebut terdapat sebuah gua yang terletak di tepi pantai. Gua tersebut bernama Gua Lalong. Masyarakat setempat mengenal nama tempat tersebut Pansun, padahal nama tempat yang sebenarnya adalah Lalong. Konon kabarnya pada jaman dahulu kala, di masa Tobelo banyak tawanan diasingkan ke dalam gua tersebut sampai meninggal. Sehingga tak heran apabila kita masuk ke dalam gua tersebut, banyak tulang belulang manusia yang berserakan.
Kata Lalong yang apabila diterjemahan ke dalam bahasa Indonesia berarti teluk atau daratan yang menjorok masuk ke dalam. Benar saja, kita bisa lihat faktanya bahwa desa Lalong diapit oleh dua tanjung. Artinya desa Lalong terletak di sebuah teluk. Dan sampai saat ini desa tersebut telah dihuni oleh 1098 jiwa yang berasal dari berbagai etnis.
Pemerintah Dusun Lalong pada tahun 1918 di pimpin seorang tonggol yang kemudian disebut BASALO yang pada saat itu masih di bawa pemerintahan Basalo Lalong dan untuk lancarnya pemerintahan pada saat itu maka Dusun Lalong di pimpin oleh seorang kepala jaga karena status sosial Desa Lalong sebagai Sub Desa Ponding-ponding sampai pada tanggal 18 Mei 1999 pemerintahan Desa Lalong berdiri sendiri menjadi Desa Definitif.
Selanjutnya setelah berada dipinggiran pantai dan menjadi satu perkampungan atau Desa, kemudian mereka menentukan seorang Pimpinan Desa yang dikenal dengan nama Kepala Desa, nama - nama Kepala jaga adalah :
Æ Kepala Jaga SULEMAN PISU Tahun 1918-1945
Æ Kepala Jaga ABEL TANGGALANG Tahun 1945-1955
Æ Kepala Jaga HAERUN MINO Tahun 1955-1958
Æ Kepala Jaga ANING BILANG Tahun 1961-1963
Æ Kepala Jaga MADIDO YABI Tahun 1963-1967
Æ Kepala Jaga ALI MINO Tahun 1967-1971
Æ Kepala Jaga MAHMUD TANGGALANG Tahun 1971-1989
Æ Kepala Jaga DJABIN MONGGILO Tahun 1989-1999
Sejak tanggal 18 Mei 1999 Pemerintahan Desa Lalong dari Kepala Jaga berubah menjadi Kepala Desa.
Susunan pejabat Kepala Desa sebagai berikut:
Æ Kepala Desa RATMAN MINO Tahun 1999-2003
Æ Pjs Kepala Desa AMRI LAABANI Tahun 2003-2006
Æ Kepala Desa KARDI TANGGALANG Tahun 2006-2012
Æ Kepala Desa RATMAN MINO Tahun 2012-2018
Æ Kepala Desa GUSMAN G. PELUPESY 2019 – 2020
Æ Plt. Kepala Desa IRWINTO KANSI (April 2020-Juli 2020)
Itulah susunan Kepala Jaga dan Kepala Desa + 13 orang yang memimpin Desa Lalong yang dimulai dari sistem berkelompok sampai menjadi satu Desa yang sekarang dikenal dengan Desa Lalong sampai sekarang.
B. Adat dan Budaya
Besarnya penduduk yang memeluk agama Islam sangat mempengaruhi adat istiadat dan aktifitas sosial masyarakat Desa Lalong, hal ini terlihat dari penyelenggaraan kegiatan – kegiatan oleh masyarakat yang bernuansa islami seperti setiap tahunnya diadakan perayaan Maulid Nabi, Hari Raya Idul Fitri, Pasar Ramadhan, Hari Raya Idul Adha, Pengajian/Barsanji dan kegiatan lainnya dalam rangka memperingati hari besar nasional maupun daerah. Adapun beberapa kegiatan kesenian yang sering diadakan setiap tahun yaitu musik rebana.
C. Kondisi Geografis Desa Lalong
a) Letak dan Luas Desa Lalong
Desa Lalong terletak pada wilayah administrasi Kecamatan Tinangkung Utara, Letak Desa Lalong berada pada sebelah Barat wilayah Kecamatan Tinangkung Utara dengan perkiraan luas wilayah sebesar 4.000 Km2 dan secara administratif terbagi dalam 4 (Empat) Dusun serta memiliki batas – batas desa sebagai berikut :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Selat Peling
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Desa Kautu
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Desa Ponding – Ponding
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Hutan Negara
Peta Desa Lalong
(Sumber : Pemerintah Desa Lalong, Tahun 2020)
b) Kondisi Topografi Desa Lalong
Kondisi topografi adalah kondisi permukaan atau keadaan relief Desa Lalong. Pada umumnya Desa Lalong merupakan dataran rendah dengan mayoritas kontur tanah datar serta merupakan desa pesisir pantai karena membentang mengikuti tepian Selat Peling. Desa Lalong terbagi dalam 4 (empat) Dusun dengan kondisi topografi sekian dusun berupa tanah datar dan sekian dusun berupa perbukitan rendah. Selain itu sekian dusun berbatasan dengan pantai dan sekian dusun terletak disekitar daerah daratan. Kondisi Desa Lalong yang sebagian besar wilayahnya merupakan tanah datar menjadikan Desa Lalong sebagai lokasi pemukiman yang cukup nyaman dan aman untuk ditinggali. Dilihat dari elevasi, wilayah Desa Lalong 72% berada pada ketinggian antara 1 meter diatas permukaan laut, berikut seluas 85 Ha berupa dataran dan seluas 15 Ha berupa perbukitan. Elevasi tersebut menggambarkan bahwa Desa Lalong merupakan wilayah dataran rendah dan berkontur tanah datar. Selain itu, Desa Lalong juga termasuk dalam wilayah Ibukota Kabupaten Banggai Kepulauan sehingga memiliki orbitasi yang cukup dekat dengan wilayah-wilayah strategis yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan. Berikut data sebaran 4 (empat) Dusun dan 8 (Delapan) RT pada Desa Lalong.
c). Kondisi Demografi Desa Lalong
kondisi demografi desa tentang keadaan sosial desa adalah potensi dalam pelaksanaan pembangunan desa. dan selain itu pula indikator pendukung yang meliputi antara lain dan indikator kesehatan, kondisi infrastruktur perhubungan, kondisi infrastruktur pemukiman serta potensi hasil pertanian, peternakan dan perikanan.
c) Kondisi Hidrologi Desa Lalong
Kondisi hidrologi merupakan keadaan pergerakan, distribusi dan kualitas air pada suatu wilayah. Desa Lalong dilewati oleh 1 (satu) aliran sungai sepanjang 6,5 Km. Aliran sungai yang melewati wilayah Desa Lalong merupakan salah satu potensi yang dimiliki desa namun belum terkelola dengan baik untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
d) Kondisi Klimatologi Desa Lalong
Kondisi klimatologi merupakan keadaan suatu wilayah dilihat dari perspektif kondisi iklim atau musim yang terjadi setiap tahunnya. Desa Lalong merupakan daerah tropis yang memiliki dua musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Musim kemarau terjadi pada kisaran bulan Juni – Oktober, sementara untuk musim penghujan terjadi pada kisaran bulan Desember – Mei setiap tahunnya. Jumlah curah hujan tahunan bervariasi antara 2.300 – 3000 mm, bulan terbasah terjadi pada bulan April dan bulan terkering terjadi pada bulan September. Sebagaimana wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan pada umumnya yang beriklim basah, begitu pula Desa Lalong, sehingga wilayah desa ini memiliki sumber daya air yang potensial namun perlu diwaspadai ketika terjadi jumlah curah hujan tinggi dapat berpotensi menimbulkan ancaman bencana alam berupa banjir.
e) Kondisi Geologi Desa Lalong
Secara geologis, Desa Lalong tentunya tersusun atas beberapa jenis batuan, namun sampai dengan sekarang belum pernah dilakukan pendataan terkait kondisi geologis Desa Lalong dikarenakan tidak adanya sumber daya manusia desa yang memiliki komptensi ilmu geologi dan keterbatasan dana untuk mengadakan tenaga pendata/peneliti geollogi dari luar Desa Lalong. Desa Lalong memiliki jenis batuan galian C yang telah diolah oleh pihak swasta dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa (PADesa).
f) Kondisi Tanah Desa Lalong
Kondisi yang sama terjadi pada pendataan kondisi tanah pada Desa Lalong yang dilaksanakan oleh Tim Pendataan Desa, dimana hasil pendataan kondisi tanah pada wilayah Desa Lalong tidak dapat dijelaskan secara komprehensif dikarenakan sumber daya manusia desa yang tidak memiliki pengetahuan dalam menganalisis struktur tanah desa. Kondisi tanah pada wilayah Desa Lalong jika dijelaskan berdasarkan pengetahuan dasar yang dimiliki oleh Tim Pendataan Desa maka dapat disimpulkan bahwa struktur tanah desa berupa tanah subur dan gembur, hanya pada beberapa titik lokasi terdapat struktur tanah yang berbatuan kecil. Kondisi tanah pada Desa Lalong dapat dimanfaatkan untuk usaha pertanian tanaman pangan dan perkebunan seperti Palawija, Cengkeh, Vanili dan lain – lain.
Desa Lalong yang diperkirakan seluas 4 Km2 dipergunakan oleh masyarakat, pemerintah desa dan pihak swasta dengan berpedoman pada Peraturan Perundang - undangan tentang rencana tata ruang dan rencana wilayah khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2016 – 2036 serta berlandaskan prinsip kelestarian lingkungan hidup. Penggunaan lahan di Desa Lalong antara lain untuk pemukiman, persawahan, perkebunan, Peternakan dan lokasi pemerintahan.
Selain itu terdapat lahan yang pada awalnya telah diolah oleh masyarakat namun saat ini tidak aktif berproduksi. Hal – hal tersebut yang menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi Desa Lalong dan belum tertangani dengan baik.
D. Pemerintahan
a. Struktur Pemerintahan Desa Lalong
Penyelenggaraan pemerintahan disetiap wilayah administrasi pemerintahan merupakan hal mutlak yang terdapat dalam sistem pemerintahan di Republik Indonesia melalui Peraturan Perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan desa dimaksudkan untuk membentuk suatu pemerintahan desa yang melindungi, membina dan memberdayakan seluruh masyarakat desa untuk mencapai kesejahteraan yang merata. Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah, sehingga pelaksanaan fungsi pemerintahan desa diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara global adalah sama baik dalam kewajiban maupun hak desa.
Desa Lalong selama ini telah menyelenggarakan pemerintahan sesuai amanat Perundang-undangan yang berlaku sampai dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya. Pemerintah Desa Lalong dipimpin oleh seorang Kepala Desa bersama perangkat desa dan perwakilan masyarakat dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai fungsi pengawasan.
Struktur organisasi pemerintah Desa Lalong untuk tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Lalong
(Sumber : Pemerintah Desa Lalong, 2020)
Keterangan :
Garis Koordinasi :
Garis Komando :
Dalam Pembagian Wilayah Desa Lalong memiliki Empat Dusun sudah dicantumkan dalam stuktur Organisasi Pemerintah Desa dan Delapan Rukun Tetangga dalam administrasi wilayah pemerintahan desa akan disajikan dalam struktur Pemerintahan Umum Desa Lalong Tahun 2020.
Struktur Pemerintahan Umum Desa Lalong
Berdasarkan hasil pengkajian desa terkait penyelenggaran pemerintahan Desa Lalong, sudah terisi sesuai dengan jabatan atau formasi yang sudah menjadi ketentuan. Akan tetapi beberapa jabatan dalam struktur organisasi tersebut yang ditempati sesuai dengan jabatan tersebut belum sepenuhnya mengetahui tugas dan fungsi masing – masing. sehingga penyelenggaraan pemerintahan Desa Lalong belum maksimal. Pemerintah Desa Lalong bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu segera melakukan koordinasi melalui pihak kecamatan dalam rangka melakukan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat Desa dan BPD agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, inovatif dan partisipatif sesuai Amanat Undang – undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa serta turunannya.
Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
DESA LALONG
(Sumber : Pemerintah Desa Lalong, 2020)
Keterangan :
Garis Koordinasi :
Garis Komando :
Penyelenggaraan pemerintahan desa yang optimal tentunya harus ditunjang dengan ketersediaan sarana dan prasarana fisik serta teknologi yang memadai.
b. Struktur Kelembagaan Masyarakat Desa Lalong
Lembaga kemasyarakatan desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa. Selain fungsi pemberdayaan, lembaga kemasyarakatan juga berfungsi sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa. Hubungan kerja antara pemerintah desa dengan lembaga kemasyarakata desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Desa Lalong memiliki 3 lembaga kemasyarakatan yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK, RT/RW dan Karang Taruna. Adanya lembaga kemasyarakatan merupakan potensi yang krusial bagi Desa Lalong jika lembaga kemasyarakatan desa tersebut berjalan aktif, namun sebaliknya dapat menjadi permasalahan bagi desa bila lembaga kemasyarakatan desa tersebut tidak berjalan baik.
E. Penduduk
Desa Lalong memiliki jumlah penduduk sebesar 1097 Orang berdasarkan hasil pendataan Pemerintah Desa pada Tahun 2020. Struktur penduduk Desa Lalong menurut jenis kelamin adalah sebesar 564 Orang Laki – Laki dan 533 Orang Perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga sebesar 300 KK.
Penyebaran penduduk terbesar Desa Lalong berdomisili pada Dusun III dengan jumlah sebesar 448 Orang, kemudian penduduk Desa Lalong paling kecil berdomisili pada Dusun I dengan jumlah sebesar 147 Orang. Jumlah Kepala Keluarga sebesar 315 KK dan Desa Lalong sampai saat ini masih memiliki Rumah Tangga Miskin sebesar 241 RTM. Desa Lalong memiliki tingkat kepadatan penduduk sebesar 0,069 Org/Km2 yang apabila dikonversi dalam satuan Hektare (Ha) sama dengan 6,940 Org/Km2, hal ini menunjukan bahwa pada saat ini setiap individu tersedia ruang gerak sebesar 6 Ha, kepadatan penduduk ini tentunya akan meningkat setiap tahunnya sesuai dengan perkembangan penduduk dan pembangunan Desa Lalong.
Pemerintah Desa Lalong bersama masyarakat perlu merencanakan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa secara komprehensif dengan mengutamakan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Sementara itu struktur usia pada Desa Lalong dikelompokkan menjadi kelompok usia produktif (15 – 54 Tahun) sebesar 699 Orang, kelompok usia non produktif (0-14 Tahun dan >54 Tahun) sebesar 343 Orang.
F. Keagamaan
Desa Lalong memiliki penduduk yang mayoritas memeluk agama Islam. Hal berdasarkan dari data yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Lalong tentang kepercayaan masyarakat desa. Data menunjukkan bahwa sebanyak 99% masyarakat Desa Lalong memeluk agama Islam, dan sisanya 1% memeluk agama Kristen.
G. Pendidikan
Kondisi pendidikan masyarakat suatu wilayah dapat menunjukkan indeks pembangunan manusia diwilayah tersebut. Kondisi pendidikan di Desa Lalong masih termasuk kategori rendah karena sebagian besar masyarakat Desa Lalong tidak menyelesaikan pendidikan dasar sebesar 814 Orang, sementara masyarakat yang telah menyelesaikan pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi hanya sebesar 576 Orang.
Beberapa tahun terakhir ini terjadi peningkatan kompetensi yang dimiliki masyarakat Desa Lalong karena tingkat pendidikan sudah masuk kategori relatif meningkat. Hal ini menjadi permasalahan yang harus segera diatasi oleh Pemerintah Desa Lalong bersama masyarakat desa, karena dengan peningkatan taraf pendidikan masyarakat tentunya akan berdampak pada kemajuan pembangunan Desa Lalong.
H. Mata Pencaharian
Masyarakat Desa Lalong secara umum memiliki potensi pada sektor pertanian, peternakan dan kelautan, sehingga masyarakat desa sejak zaman dulu telah melakukan pemanfaatan ketiga potensi tersebut yang pada akhirnya membentuk pengetahuan atau kompetensi masyarakat desa secara otodidak pada sektor pertanian, perkebunan dan kelautan. Hal ini sangat mempengaruhi jenis mata pencaharian atau pekerjaan yang digeluti oleh masyarakat Desa Lalong, secara umum masyarakat Desa Lalong bekerja sebagai Petani, Peternak dan Nelayan.
Kondisi pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat Desa Lalong yang masih jauh dari kata sejahtera merupakan permasalahan yang kompleks dan perlu penanganan yang terencana, terukur dan efesien. Pemerintah Desa Lalong bersama masyarakat perlu meningkatkan kompetensi dan menciptakan peluangnya untuk sejahtera dengan memanfaatkan potensi desa yang dimiliki dan penyelaran kebijakan pembangunan dengan Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
Lalong | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Tengah | ||||
Kabupaten | Banggai Kepulauan | ||||
Kecamatan | Tinangkung | ||||
Kode Kemendagri | 72.07.19.2002 | ||||
Luas | - | ||||
Jumlah penduduk | - | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Lalong adalah desa di kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Indonesia.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan