Lompat ke isi

Lei Áurea

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lei Áurea (pengucapan bahasa Portugis: [ˈlej ˈawɾiɐ]; bahasa Indonesia: Hukum Emas), yang diadopsi pada 13 Mei 1888, adalah sebuah hukum yang meniadakan perbudakan di Brasil.[1]

Hukum tersebut didahului oleh Hukum Rio Branco pada 28 September 1871 ("Hukum Kelahiran Bebas"), yang membevaskan seluruh anak yang lahir dari orang tua budak, dan oleh Hukum Saraiva-Cotegipe (juga dikenal sebagai "Hukum Seksagenarian"), dari 28 September 1885, yang membebaskan budak ketika mereka mencapai usia 60 tahun.

  1. ^ Schwartz (1996), p. 1.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Schwartz, Stuart B. (1996). Slaves, Peasants, and Rebels Reconsidering Brazilian Slavery. University of Illinois Press. ISBN 978-0-252-06549-1. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]